SEMARANG, RAKYATJATENG – Kasus Covid-19 di Kota Semarang mulai mengalami penurunan. Pemerintah Kota Semarang akhirnya melakukan revisi Perwali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nomor 6 Tahun 2021 dengan memberikan berbagai kelonggaran bagi pelaku usaha, hiburan, dan sosial budaya.
Keputusan pemberian kelonggaran ini diambil usai rapat koordinasi (rakor) Forkompimda di Lantai 8 Gedung Moch Ihsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Selasa (6/4/2021).
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, point-point kelonggaran untuk PPKM ini seperti jam operasional bagi pelaku usaha, hiburan, pedagang kaki lima, hingga kegiatan sosial budaya masyarakat.
“Mal yang kemarin harus tutup pukul 21.00, kita berikan kelonggaran sampai pukul 22.00. Sementara PKL, warung makan, tempat hiburan, minimarket, kafe tadinya pukul 23.00 kita longgarkan lagi sampai pukul 24.00,” katanya, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang.
Hendi – sapaan akrabnya–menjelaskan, untuk kegiatan pernikahan misalnya. Jika dahulu hanya diperbolehkan 100 orang atau 50 persen dari kapasitas, kini naik menjadi 200 orang setiap sesi. Aturan baru ini mulai berlaku hari ini Rabu (7/4/2021).
“Intinya kelonggaran ini untuk menggeliatkan perekonomian, namun perlu digarisbawahi harus diterapkan dengan protokol kesehatan ketat,” bebernya.
Sementara untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala, saat ini juga diperbolehkan dengan catatan membatasi jumlah jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas yang ada, serta menerapkan sistem jaga jarak.
“Kegiatan sosial, budaya, dan kegaamaan ini boleh, sekali lagi dengan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk tarawih keliling yang biasanya dilakukan Pemkot Semarang sebelum pandemi, tahun ini rencana tarawih keliling tetap dilakukan namun tingkatannya lebih kecil, yakni di Forkompimda saja.
“Hanya tingkat Forkompimda saja, untuk tarawih keliling tingkat kelurahan dan kecamatan tidak ada,” tambahnya.
Khusus tempat hiburan, lanjut Hendi, akan ada aturan lanjutan ketika sudah memasuki bulan Suci Ramadhan dengan keluarnya instruksi khusus yang saat ini sedang dilakukan penyusunan.
Selian itu, ia mengimbau agar sahur on the road ataupun buka bersama, sebaiknya tidak dilakukan karena akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau misalnya mau beli makanan sahur, harus take away, tidak boleh melayani di situ. Kegiatan lainnya, sahur on the road dan buka bersama jangan dulu, karena bisa menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Untuk update kasus Covid aktif, jumlahnya terus turun dan hanya di angka 200 sampai 300 kasus positif. Sementara jumlah masyarakat Kota Semarang yang telah divaksin sebanyak 108.337 ribu.
”Ya memang jumlah vaksinnya belum cukup jika dibandingkan jumlah penduduk, tapi secara bertahap bantuan dari pemerintah akan menjangkau lebih banyak lagi,” katanya.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengakui jika langkah yang diambil pemerintah dengan kelonggran PPKM ini sudah tepat. Selain angka Covid-19 yang terus turun, perekonomian juga bisa terangkat dengan berbagai kelonggaran yang diberikan.
”Kelonggaran ini bisa memacu semangat warga Semarang untuk meningkatkan perekonomian dari berbagai sisi, tentunya dengan penerapan prokes yang ketat,” tuturnya.
Pilus – sapaannya – menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan ini harus diperlihara secara konsisten. Selain itu, dibukanya tempat ibadah selama Ramadan nanti juga patut diapresiasi.
”Pemudik dilarang kita juga sepakat, ini bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Untuk tempat ibadah, tentu harus konsisten menjaga protokol kesehatannya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M Abdul Hakam mengatakan, dari data Selasa (6/4/2021) kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Semarang total sebanyak 289.
Angka tersebut terdiri atas 202 warga Semarang, dan 87 luar Kota Semarang. Dan kasus meninggal total sebanyak 2.627, terdiri atas 1.828 warga Semarang, dan 799 warga luar Semarang.
”Untuk kasus positif baru tiap harinya ada sekitar 30 orang. Sebagian besar usia produktif, seperti karyawan dan pekerja,” imbuhnya. (den/aro/JPC)