Bawaslu: Gakkumdu Telah Jalankan Tugas dan Wewenang dengan Lancar

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar pertemuan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan Serentak 2020 Kota Semarang, di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, baru-baru ini.

Hadir anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat serta dari unsur kepolisian dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang yang diwakili Kasat Reskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kepolisian serta kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang telah menjalankan tugas selama tahapan Pilkada Kota Semarang, khususnya menangani dugaan pidana pemilihan.

“Gakkumdu dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan selama ini telah menjalankan tugas dan wewenang dengan lancar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam pengawalan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Pilkada Kota Semarang,” ucapnya, Jumat (26/2/2021).

Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan plakat sebagai wujud apresiasi kepada Gakkumdu. “Kami berharap kedepannya hubungan antar lembaga akan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan (Sentra Gakkumdu) di Kota Semarang, dan sekaligus sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Pemilihan merupakan mandat dari UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 152 juncto Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020.

“Masa berlaku Sentra Gakkumdu adalah selama tahapan Pilkada berlangsung. Karena rapat pleno Pilwakot Semarang sudah dilakukan, dan penetapan Walikota dan Wakil Walikota telah dilaksanakan, serta dilanjutkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Seamarang pada tanggal 26 Februari 2021, maka berakhir pula Sentra Gakkumdu Kota Semarang,” ujarnya.

Selama Pilkada di Kota Seamarang, bahwa data penanganan pelanggaran administratif sebanyak 34 kasus, pelanggaran undang-undang lainnya 7 kasus serta dugaan pidana 4 kasus dan sudah diputus Gakkumdu Pemilihan Kota Seamarang.

“Berkat kerjasama yang baik, semua dugaan pelanggaran pilkada sudah kami selesaikan dengan baik, terima kasih kepada jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan yang telah bertugas bersama-sama tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan di Kota Semarang dalam Pilkada 2020,” kata Naya.

Pasca Pilkada 2020, Bawaslu Kota Semarang, akan konsentrasi pada pendidikan kewarganegaraan, demokrasi dan politik masyarakat, serta pemberdayaan pengawas partisipatif, dan juga pengawasan terhadap pemutakhiran data dan pemeliharaan data pemilih, bersama instansi yang terkait lainnya. (Sen)

  • Bagikan