Kapolda Dukung “Jateng di Rumah Saja”, Masyarakat Diminta Tidak Borong Makanan Berlebihan

  • Bagikan
PEMBATASAN: Kapolda Jateng dalam kunjungan ke Kecamatan Cepu, Blora, perbatasan Jateng-Jatim kemarin. (POLRES BLORA FOR RADAR KUDUS)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sejumlah pihak mulai dari kepolisian, dokter hingga perawat menyatakan dukungannya pada program “Gerakan Jateng di Rumah Saja” yang bakal dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021 sebagai upaya mengurangi jumlah kasus COVID-19.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, pada prinsipnya jajarannya mendukung penuh Gerakan Jateng di Rumah Saja pada akhir minggu ini.

Menurut Kapolda, Gerakan Jateng di Rumah Saja ini pada dasarnya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melakukan PSBB lokal atau PPKM Jawa-Bali untuk menekan angka COVID-19 di Jateng yang masih tinggi.

“Sehingga kita TNI, Polri dan Satpol PP, yang tergabung dalam Satgas Yustisi mendasari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum itu kita melakukan peringatan dan penertiban di jalan-jalan, dengan imbauan, kaya gitu,” katanya di Semarang, Rabu (3/2/2021).

Kapolda menyebut operasi yustisi yang dilakukan pada dasarnya sama dengan yang selama ini terlaksana, tentunya dengan menindak para pelanggar protokol kesehatan.

“Jadi tetap yustisi, tidak ada penindakan khusus,” ujarnya.

Kapolda mengimbau masyarakat juga tidak berlebihan dalam mempersiapkan diri berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja sebab hanya berlangsung dua hari.

“Masyarakat tidak usah terlalu panik karena cukup dua hari tidak usah memborong makanan berlebihan,” katanya.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng Edi Wuryanto menegaskan pihaknya sangat setuju dan mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan Gubernur Ganjar.

Ia menilai langkah itu penting sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan khususnya di sektor hulu.

“Sangat setuju dan saya mendukung, karena ini penanganan pada level hulu. Selama ini kita fokus pada sektor hilir terus, padahal hilir tidak akan selesai kalau hulu tidak diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Edi yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, perilaku masyarakat saat ini masih abai terhadap protokol kesehatan dan masih banyak masyarakat yang keluar rumah untuk kegiatan yang tidak perlu atau prioritas.

“Kalau keluar rumah untuk kerja atau kepentingan yang prioritas, itu wajar, tapi kalau keluar sekadar ‘nongkrong’, ‘ngobrol’, ‘ngopi’ atau wisata saya rasa bisa ditunda dulu agar kurva peningkatan COVID-19 bisa ditekan,” katanya.

Dukungan Gerakan Jateng di Rumah Saja juga mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang.

“Saya sangat setuju karena angka kesakitannya tinggi. Dan salah satu cara untuk memutus mata rantai itu adalah dengan mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah,” kata Ketua IDI Cabang Kota Semarang Elang Sumambar.

Ia berharap masyarakat Jateng mendukung gerakan tersebut dan dengan sadar melaksanakannya karena selain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 juga sebagai bentuk membantu tenaga kesehatan melawan pandemi.

“Banyak teman-teman sejawat kami yang gugur selama menghadapi pandemi ini, masyarakat juga sudah banyak yang meninggal. Artinya, kenapa sih dua hari saja kita tidak coba ke sana, untuk ‘silent’ dan membantu para tenaga kesehatan sekaligus memberikan penghormatan,” ujarnya.

Seperti diwartakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari dan melalui Gerakan Jateng di Rumah Saja diharapkan dapat mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu bakal dilaksanakan digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu.

Kecuali, bagi pihak yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (Antara)

  • Bagikan