SEMARANG, RAKYATJATENG – Polisi akan menggencarkan operasi yustisi selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP bergerak melakukan penertiban terhadap warga yang tak patuh.
“Jadi begini pemberlakuan gerakan di rumah saja serentak oleh Jateng ini mendasari Surat Edaran Gubernur Selasa 2 Februari kemarin. Di mana gerakan Jateng di Rumah Saja ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat Jawa Tengah dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang semakin meningkat,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (3/2/2021).
“Dengan jalan tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di rumah yang tidak perlu. Gerakan di rumah serentak ini akan diperlakukan selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari,” imbuh jenderal bintang dua itu.
Meski demikian, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang masih bisa melakukan aktivitas di luar rumah. Di antaranya, kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Kita, TNI, Polri, dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas yustisi mendasari dari Inpres Nomor 6 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum itu, kita untuk melakukan peringatan dan penertiban di jalan-jalan dengan imbauan dengan yustisi,” terangnya.
“Tidak ada penindakan khusus,” tegas dia.
Luthfi mengatakan, prinsipnya jajaran Polda Jateng mendukung upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan angka kasus Covid-19 yang hingga kini grafiknya masih fluktuatif. “Pada dasarnya Polda mendukung gerakan ini, karena di tempat kita sangat tinggi sekali, tidak pernah bisa turun kan kita juga was-was,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.
Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jateng itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian. (Sen)