SOLO, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan melibatkan sekolah swasta dalam pembahasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. Kebijakan ini diambil setelah ada protes dari sekolah swasta mengenai PPDB. Pada tahun ini, sistem zonasi tetap diberlakukan.
Sebelumnya, beberapa sekolah swasta mengeluhkan sistem PPDB bagi sekolah negeri. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan dan persiapan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 secara daring pada Januari lalu. Sekolah swasta meminta dilibatkan dalam pembahasan PPDB.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, pemkot sudah siap menggelar PPDB. Teknis tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ada empat jalur PPDB yang disiapkan, yakni jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan jalur afirmasi. Dengan adanya jalur zonasi maka akan mendorong pemerataan sekolah. Agar semua siswa bisa terfasilitasi.
“Makanya SMPN 3 Surakarta kami relokasi ke Karangasem. Agar anak-anak Karangasem mendapat sekolah negeri. SMPN 27 Surakarta di Laweyan. Supaya ada pemerataan pendidikan. Ini sudah dipikirkan jauh-jauh hari oleh pemkot,” terangnya.
Untuk PPDB SMPN 13 Surakarta, SMPN 3 Surakarta dan SMPN 5 Surakarta zonasinya disesuaikan dengan lokasi gedung baru. Di lain sisi dengan terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP,SMA, dan SMK akan segera ditindaklanjuti oleh pemkot.
“Nanti akan terbit perwali sebagai turunan dari permendikbud. Perwali nanti ditandatangani wali kota baru. Namun, teknisnya sama seperti PPDB sebelumnya. Karena itu, saya ratakan sekolah agar masyarakat bisa sekolah negeri. Ini untuk pemerataan kualitas pendidikan sebetulnya. Jadi saya merancang itu tidak asal,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Etty Retnowati mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini akan digelar daring. Seperti tahun lalu. Disdik Surakarta tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Teknis PPDB masih mengacu pada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid, dan jalur prestasi.
“Untuk kuota penerimaan pada setiap jalur masih sama seperti kuota pada tahun ajaran sebelumnya. Namun, kami masih akan membahas dan mempertimbangkan kembali terkait jumlah pilihan sekolah di jalur zonasi. Awalnya kan siswa bisa memilih lima sekolah,” terangnya.
Sekretaris Disdik Kota Surakarta Dwi Ariyatno menambahkan, pendataan peserta jalur afirmasi juga diambilkan data Dinas Sosial (Dinsos) Surakarta. Sedangkan untuk jalur zonasi, perhitungan didasarkan pada jarak radius terdekat. Bukan jarak tempuh terdekat. Sebab sebelumnya memang ada protes terkait perhitungan ini.
“Ada juga usulan terkait PPDB bagi kelas khusus olahraga (KKO). Mekanisme seleksinya berbeda. Antara lain tes fisik dan tes kesehatan. Sedang dibahas supaya proses seleksi bisa dilakukan disatukan. Untuk seleksi data bisa dilakukan online, namun, untuk tes fisik dan tes kesehatan masih dipikirkan mekanismenya,” katanya. (rs/rgl/fer/JPR/JPC)