PPKM di Jateng, Polda Gelar Operasi Yustisi Minimal Tiga Kali Sehari

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sejumlah wilayah di Provinsi Jateng memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Selama pelaksanaannya, Polda Jateng akan menyiapkan operasi yustisi, dengan membentuk unit kecil yang di dalamnya terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP.

“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi) terkait dengan operasi yustisi,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).

Pada operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, akan dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari.

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Selain itu juga membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Selain itu, di masing-masing Polres sudah disiapkan satu kompi yang bersiaga terkait operasi tersebut. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga.

“Di masing-masing Polres sudah ada satu kompi. Jadi Satgas satu kompi itu digunakan untuk apa? Untuk kepada kelompok-kelompok atau kerumunan-kerumunan yang nanti ditengarai ada,” paparnya.

Dicontohkan kerumunan yang disasar seperti pasar, mal, dan masyarakat yang belum sadar mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif pengumpulan massa.

“Dan ini di polres-polres sudah mengadakan inisiatif, jadi tidak ada wilayah kita yang tidak tersentuh oleh satgas yang kita punya,” ujar Kapolda.

Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Di Jateng, ada beberapa wilayah yang diberlakukan PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya serta Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang. (Sen)

  • Bagikan