Diuji Ketua Umum PBNU, Amin Farih Jadi Doktor ke-151 di UIN Walisongo Semarang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang Amin Farih menyelesaikan studi doktoralnya dalam sidang promosi terbuka, Selasa (5/1/2021).

Di depan para penguji, Amin yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang itu sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Respons Muhammad bin Alawy Al-Māliky terhadap Politik Hukum Islam di Saudi Arabia (Kajian Siyāsah Syar’iyyah)”.

Sidang ujian terbuka secara online digelar di ruang sidang Pascasarjana, Kampus I UIN Walisongo Semarang.

Hadir sebagai penguji Rektor UIN Walisongo Prof Dr Imam Taufiq M.Ag sekaligus sebagai ketua sidang dan Prof Dr Abdul Ghofur M.Ag sebagai sekretaris. Bertindak sebagai promotor yaitu Prof Dr Ahmad Rofiq MA dan co-promotor Prof Dr Abu Rokhmad M.Ag.

Amin diuji oleh para penguji antara lain Ketua Umum PBNU Prof Dr Said Aqil Siradj MA, Dr Muhyar Fanani M.Ag, Dr Mohamad Arja Imroni M.Ag dan Dr A Hasan Asy’ari Ulama’i M.Ag.

Dalam disertasinya, Amin mengulas kondisi politik Saudi Arabia yang didominasi oleh ulama Wahabi. Dominasi ulama Wahabi tidak saja terjadi pada kegiatan domestik dan urusan politik luar negeri.

Para ulama Wahabi menempati posisi strategis dalam pelaksanaan syariat Islam, berada di sisi penguasa sebagai legitimasi kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

Berkat posisi demikian, fatwa ulama Wahabi berdampak politik yang kuat, termasuk di dalamnya menghukum, melarang ceramah, mengucilkan di tempat asing kepada siapa saja yang fatwanya tidak sesuai dengan ulama Wahabi. Atas dominasi tersebut, muncul ide pemikiran politik hukum Islam dari Muhammad bin ‘Alawy al-Māliky untuk meluruskan pendapat-pendapat dari ulama Wahabi.

Disertasi mengkaji empat hal mendasar, yaitu tentang kuatnya pengaruh fatwa ulama Wahabi; adanya kepentingan politisasi hukum Islam oleh ulama Wahabi; pemikiran Muhammad bin ‘Alawy al-Māliky; serta dukungan politik ulama international atas pemikiran Muhammad bin ‘Alawy al-Māliky.

Dari kajian ini, Amin menemukan temuan terbaru bahwa kepiawaian komunikasi politik Muhammad bin ‘Alawy al-Māliky terbebas atas sanksi politik yang dijatuhkan oleh Ulama Wahabi.

Dalam teori politik hukum, jika terjadi determinasi politik atas hukum, maka dominasi kekuasaan akan kuat, sehingga dalam teori ini mestinya Muhammad bin Alawy al-Māliky sudah dipenjara. Bahkan sudah meninggal, karena menentang Ulama Kerajaan Saudi Arabia.

Namun karena kelihaian dan kepiawaiannya dalam komunikasi politik dengan Raja, maka ancaman bahkan pembunuhan tersebut sering gagal dan tidak menimpa kepada Muhammad bin Alawy al-Māliky.

Dijelaskannya, penelitian ini menggunakan metode pendekatan politik hukum yang merupakan bagian dari pembahasan yang ada dalam disiplin ilmu siyāsah syar’iyyah.

“Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan pendekatan sosio-historis dan teo-filosofis,” ungkap dosen yang telah sah menjadi Doktor ke-151 di UIN Walisongo Semarang ini.

Keberhasilannya mempertahankan disertasi di hadapan para penguji membuat dosen FISIP UIN Walisongo ini lulus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version