SEMARANG, RAKYATJATENG – Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan pada malam pergantian tahun baru.
Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).
Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.
Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya. tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian tahun 2021.
Selain melarang membunyikan petasan, Polda Jawa Tengah juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun saat malam pergantian tahun 2021. Cukup di rumah saja,” ujar Iskandar.
“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tambahnya.
Menurut Kabidhumas, pembatasan kegiatan ini lantaran mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir.
Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.
“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng mengimbau bahwa di masa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Sen)