SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan tentang rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar.
Rakor ini guna persiapan teknis penertiban yang nantinya akan dilakukan bersama dengan Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Selasa (27/10/2020).
Menurut Arief, pelaksanaan penertiban direncanakan 3 November 2020. Proses penertiban nantinya akan dibagi dalam 4 tim penertiban, untuk rute penertiban mengadopsi pada rute penertiban Pemilu 2019.
“Rute penertiban dibagi menjadi 4, Tim Timur, Tim Barat, Tim Utara dan Tim Selatan, yang masing-masing akan didampingi Bawaslu untuk menunjukkan titik lokasi penertiban perkiraan APK dan APS yang melanggar,” jelasnya.
Arief mengatakan, pendataan dari Bawaslu dan jajaran, lebih kurang sebanyak 2500, mulai dari baliho, spanduk serta bendera, yang rata-rata melanggar pemasangan tidak sesuai Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 serta PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28, 29 dan 30.
“Metode kampanye dalam Pilwakot kan difasilitasi oleh KPU dan juga bisa dilaksanakan oleh paslon dan tim, mulai dari APK, bahan kampanye yang disampaian baik design, ukurannya,” imbuh Arief.
Selain paparan mengenai teknis penertiban, dalam rakor ini Bawaslu menyampaikan proses koordinasi dengan KPU yang telah dilakukan sebelumnya, khusus membahas terkait penambahan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang nantinya dapat menjadi acuan tim penertiban dalam menertibkan APK yang melanggar.
Sementara itu, Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib melakukan penertiban di wilayah kelurahan dan kecamatan masing-masing.
“Kami sudah memberikan instruksi pada jajaran di bawah kami, untuk segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib tingkat kelurahan dan kecamatan dalam pelaksanaan penertiban di tingkatan kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Naya, Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi APK/APS yang melanggar kepada KPU Kota Semarang untuk kemudian diteruskan kepada tim kampanye, agar ditertibkan secara mandiri.
“Sudah disampaikan ke KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020, kemudian KPU akan meneruskan ke tim kampanye, agar ditertibkan secara mandiri. Namun, apabila tidak ditertibkan maka akan ditertibkan secara bersama-sama oleh tim penertiban dan jajaran pengawas pemilu,” tegasnya. (Sen)