SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng. Pendaftaran lelang terbuka jabatan tersebut dilakukan pada 20-26 Oktober 2020.
Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya Sekda Provinsi Jateng, Prof Slamet Budi Prayitno menjelaskan, seleksi terbuka tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ditambahkan, syarat utama jabatan Sekda adalah masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, dengan usia maksimal 58 tahun pada 1 Desember 2020. Calon pendaftar sedang atau pernah menduduki JPT Pratama (eselon II) atau jabatan fungsional paling rendah jenjang utama, paling singkat dua tahun. Pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c.
“Mereka yang mengikuti lelang jabatan ini wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Termasuk, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi, tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana,” tegas Prof Budi.
Calon peserta, katanya, juga diminta membuat tulisan alasan mengikuti seleksi terbuka, bekal yang dimiliki, serta program dan strategi yang dapat diwujudkan dalam waktu satu tahun setelah menduduki jabatan.
Mereka yang lolos seleksi terbuka akan mengikuti uji gagasan tertulis yang rencananya berlangsung pada 3 November 2020. Tahapan selanjutnya uji kompetensi (9-10 November 2020), dan wawancara dengan panitia seleksi (25 November 2020).
“Selanjutnya, kami akan menyampaikan tiga orang calon Sekda kepada Bapk Gubernur Jawa Tengah,” terang Prof Budi.
Bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti seleksi, dapat mendaftarkan dengan mendownload dan mengupload kelengkapan berkas secara online melalui website apps.bkd.jatengprov.go.id/seleksiterbuka. Para calon pelamar yang berminat diharapkan segera melakukan pendaftaran, dan tidak menunggu hingga batas akhir waktu pendaftaran. (*/yon)