Jelang Kampanye Pilkada, Ini Perintah Kapolda Jateng kepada Jajarannya

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi memerintahkan seluruh jajarannya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini senada dengan perintah Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran wabah dan munculnya klaster baru Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 itu menyebut, dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

Pada tahapan tersebut, akan terjadi interaksi secara langsung antara peserta Pilkada dan masyarakat pemilih.

“Tahapan ini berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karenanya, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujar Ahmad Lutfi, Selasa (15/9/2020).

Oleh karena itu, Kapolda meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya itu, kapolres dan jajaran Polda Jateng diminta untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara Pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

“Jajaran Polda Jateng juga kita minta mempelajari dan memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka,” ujarnya.

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. (Sen)

  • Bagikan