JEPARA, RAKYATJATENG – Akibat tidak menerapkan prokes, kafe di Desa Ngabul, Tahunan, Jepara, disegel Satpol PP. Sebelumnya, kafe itu sempat viral di media sosial, lantaran menggelar live music di tengah pandemi yang menampakkan kerumuman penonton dan abai terhadap prokes. Satpol PP Jepara pun akhirnya menyegel kafe itu kemarin pagi.
Rabu (9/9) malam setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Tahunan juga sudah turun tangan. Aparat kepolisian datang ke kedai kopi itu. Namun, acara live music sudah selesai.
Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengatakan, pihaknya menegakkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain karena melanggar peraturan daerah, penyegelan juga dilakukan lantaran usaha tersebut belum memiliki izin.
Sebelum viral sebagaimana saat ini, bulan lalu pihaknya sempat dua kali patroli gabungan ke tempat tersebut. ”Karena kami sering mendapat potongan video kalau di tempat tersebut ramai dan abai protokol kesehatan. Tapi, saat kami ke sana selalu tutup,” ungkapnya.
Sebelum melakukan penutupan sementara, pihaknya sempat bertemu dengan pemilik kafe. ”Kami tutup sementara sampai pemilik punya komitmen untuk mengikuti protokol kesehatan dan perizinan kafe, karena kami cek di perizinan belum ada,” katanya.
Tak hanya penyegelan, pemilik kedai kopi juga diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini untuk mendapatkan pembinaan.
Salah satu penonton acara live music di kedai kopi tersebut, Rahman menyatakan, kondisi malam itu memang ramai. Sebab, menghadirkan salah satu band yang sedang naik daun di tempat tersebut.
Dia menyatakan, kondisi kafe ramai. Bahkan melebihi kapasitas. ”Setelah di dalam penuh sekali baru (pintu kafe) ditutup. Itu kondisi di luar (kafe) juga masih banyak yang ingin nonton. Hampir sama banyaknya dengan yang ada di dalam,” ungkapnya.
Akibat terlalu penuh, dia bahkan tak sempat memesan makanan dan minuman sebagaimana biasanya saat datang ke tempat tersebut. ”Banyak yang tidak pesan juga, karena tidak dapat tempat duduk,” katanya.
Live music di tempat tersebut, selesai pukul 21.00. ”Setahu saya tidak dibubarkan, tapi setelah selesai acara baru ada petugas yang datang,” imbuhnya.
Sementara itu, video yang ramai di-share di medsos sejak Rabu (9/9) malam, menampakkan live music salah satu kelompok musik lokal. Penonton ramai berjoget tanpa jaga jarak dan tanpa mengenakan masker. Beberapa penonton juga terlihat merekam kondisi di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kudus usai disegel petugas, siang kemarin kondisi kafe sepi. Tak ada aktivitas terlihat. Garis Satpol PP tampak di beberapa sisi. Salah satunya di pintu masuk utama.
Di salah satu sisi kedai itu terpasang baner bertuliskan imbauan untuk cuci tangan di tempat yang telah disediakan untuk mencegah penularan Covid-19. Di baner yang sama juga tertulis mulai Senin, 23 Maret sampai batas waktu yang tak ditentukan tempat tersebut buka mulai pukul 10.00 hingga 21.30 dan waktu akustik ditiadakan. (ks/emy/lin/top/JPR/JPC)