SEMARANG, RAKYATJATENG – Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ia berharap agar pilkada yang rencananya akan dihelat akhir tahun mendatang tidak menimbulkan klaster penyebaran baru.
Hal ini disampaikan Kapolda saat membagikan 5,7 juta masker secara serentak di Mapolda Jateng, termasuk Polres jajaran Polda Jateng, Kamis (10/9/2020). Kegiatan tersebut sekaligus sebagai bagian kampanye jaga jarak untuk menghindari kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker dan Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat.
“Perlu sekali kita mengimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan agar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 nanti tak menimbulkan klaster baru,” kata Kapolda didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Rimbo Karyono, Sekda Jateng Herru Setiadhie dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kampanye jaga jarak dan pembagian masker sejalan dengan arahan Kapolri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. Berisi arahan kepada jajarannya untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Berikut enam instruksi Kapolri dalam hal percepatan penanganan Covid-19 yaitu diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 seperti mal, perkantoran, pasar, dan lain-lain.
Kedua, Polri diminta untuk membangun komunikasi dengan pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayahnya masing-masing, agar membantu TNI-Polri dalam mengampanyekan protokol kesehatan.
Ketiga, Polri juga menerapkan disiplin protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri.
Keempat, Kapolri meminta agar personel Polri yang ditugaskan di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis, penyerta, bawaan dan rentan terpapar Covid-19.
Kelima, jajaran Polri agar memberikan perhatian dan perawatan intensif kepada anggota Polri dan keluarga yang terpapar Covid-19.
Dan keenam, jajaran Polri agar menghindari tindakan kekerasan dan tindakan kontraproduktif lainnnya dalam mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan. (Sen)