SEMARANG, RAKYATJATENG – Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui peraturan gubernur (pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, pergub akan mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu. Bahkan bila melakukan pelanggaran berat, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai pemprov akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
“Kami sekarang membuat komitmen di antara ASN (aparatur sipil negara) Pemprov Jateng. Kami harus memberikan contoh. Tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat pergub ini,” kata Ganjar ditemui usai pemaparan pergub protokol kesehatan di ruang rapat gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9).
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
“Hari ini saya tanda tangani (pergub). Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata diri sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Terkait sanksi, Ganjar mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. “Dendanya Rp 500 ribu dan ada pemotongan TPP. Ini tidak main-main,” jelasnya.
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat bisa ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkan ke gubernur.
“Bisa difoto terus kirim ke saya. Satpol PP, BKD dan inspektorat akan kami libatkan untuk melakukan kontrol,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pemprov Jateng Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya pergub tersebut adalah terkait kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya pada individu. Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya,” jelasnya.
Pemberian sanksi, lanjut Herru juga tidak langsung pada tingkat terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. “Jadi ada urut-urutannya. Mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP,” tandasnya. (rs/bay/per/JPR/JPC)