Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, Jaksa KPK Ajukan Banding

  • Bagikan
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, saat diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Ini karena PN Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Wahyu dan empat tahun penjara kepada Agustiani, terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, tanpa mencabut hak politiknya.

“Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata Jaksa Takdir Suhan dikonfirmasi, Senin (31/8).

Takdir menyampaikan, Jaksa KPK tengah menyusun memori banding terhadap penerima suap upaya pemulusan PAW mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Alasan upaya banding ini ditempuh, salah satunya karena hak politik kedua terdakwa, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio tidak dicabut setelah menjalani pidana pokok.

“Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim,” papar Takdir.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wahyu dinilai terbukti menerima suap dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri senilai Rp 600 juta.

“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8).

Selain pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama empat bulan.

Selain itu, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Agustiani Tio juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik usai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menciderai hasil Pemilu.

“Hal yang meringankan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) telah mengembalian uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta dalam proses penyidikan. Para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” cetus Hakim Susanti.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version