GROBOGAN, RAKYATJATENG - Nyaris semua partai politik di Grobogan mengusung incumbent sebagai calon tunggal pada pilkada 2020 Desember mendatang. Sikap politik berjamaah ini bukan karena minim kader terbaik parpol. Tetapi, jumlah kursi legislatif mereka yang terbatas.
Pasangan calon (paslon) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Grobogan di Pilkada hanya ada calon tunggal. Sebab, semua partai yang ada di Kabupaten terluas kedua se-Jawa Tengah mengusung bupati petahana dan Ketua DPC PDI P Grobogan Sri Sumarni berpasangan dengan mantan Direktur RSUD R Soedjati Purwodadi Bambang Pujiyanto.
Adanya calon tunggal ini, menjadikan pertanyaan untuk partai apakah tidak mempunyai kader untuk maju sebagai cabup dan cawabup. Total ada 12 partai di Kabupaten Grobogan. Sepuluh partai mempunyai kursi di DRPD Grobogan. PDI P (19 kursi), PKB (7 kursi), Gerindra (5 kursi), PPP (5 kursi), Hanura (5 kursi), Golkar (3 kursi), Demokrat (2 kursi), PKS (2 kursi), PAN (1 kursi) dan Berkarya (1 kursi). Dua partai lainya Nasdem dan Perindo tidak punya kursi di dewan.
Ketua DPC PKB Grobogan HM Nurwibowo mengatakan, partai yang dipimpinnya tidak mengajukan paslon dari kader partai karena terbatas dengan perolehan kursi di DPRD Grobogan. Yaitu hanya memiliki 7 kursi. Sedangkan persyaratan pencalonan harus mempunyai 10 kursi di dewan atau 20 persen dari jumlah kursi dan 25 perolehan suara.
”Bukanya kami tidak mengajukan sendiri kader. Tetapi karena peraturan di KPU untuk pencalonan minimal 10 kursi di dewan. Kami baru mempunyai 7 kursi. Mau koalisi dengan partai lain belum ada titik temu,” kata HM Nurwibowo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Grobogan.
Dia menyebutkan, selama tiga kali Pilkada. PKB selalu maju dengan mengajukan kader. Yaitu mulai Pilkada 2005 mengajukan Bambang Pujiyanto sebagai Wakil Bupati. Pilkada 2010 mengajukan HM Nurwibowo sebagai calon wakil bupati dan Pilkada 2015 mengajukan wakil bupati Edi Maryono (alm) berpasangan Sri Sumarni.
”Persyaratan untuk pencalonan Pilkada bagi anggota dewan juga berat karena syaratnya harus mengundurkan diri dan tidak cuti. Maka peraturan diusulkan harus diubah agar bisa meramaikan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Adanya paslon tunggal di Grobogan juga dipengaruhi adanya masa jabatan bupati itu tiga tahun apa lima tahun yang belum ada kejelasan. Sehingga dari partai dan kader belum bisa memetakan untuk pertarungan di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
”Kami harus memetakan dari aspirasi bawah. Karena belum bisa maju sendiri maka kami koalisi sesuai dengan keputusan DPP,” terang dia.
Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC Gerindra Grobogan Sugeng Prasetyo. Partainya mengusung Sri-Bambang karena melihat kondisi di lapangan. Paslon Sri-Bambang memiliki elektabilitas tinggi dan realita di lapangan kinerja bagus.
”Pinginnya mengajukan kader sendiri sebagai cabup dan cawabup sendiri. Tetapi karena elektabilitas dan kinerja dari petahanan bagus maka kami dukung untuk kembali untuk menyelesaikanya,” terang dia yang juga persiapkan kader untuk Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Grobogan HM Fatah. Partai berlambang kakbah ini belum bisa mengajukan paslon sendiri karena keterbatasan kader partai untuk maju sebagai cabup dan cawabup. Sehingga dirinya menyadari untuk paslon cabup dan cawabup mengusung bupati petahana untuk meneruskan pembangunan kembali.
”Kami mendukung Sri-Bambang karena dalam satu periode kinerja bagus. Maka kami dukung untuk maju kembali menjadi bupati kembali,” tandasnya.
(ks/mun/ali/top/JPR/JPC)