SEMARANG, RAKYATJATENG – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jateng, Bidhumas Polda Jateng mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di Ballroom The Wujil Resort & Conventions, Kabupaten Semarang, Rabu (19/8/2020).
Mengusung tema “Meningkatkan Peran Media Massa dalam Mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Aman dan Damai Ditengah Pandemi Covid-19”.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidel Purna Timoranto mengatakan FGD ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak yang diagendakan pada 9 Desember 2020.
“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media, baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” katanya.
AKBP R Fidel Purna Timoranto mengimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya dan berita hoax atau bohong. Disisi lain tugas kepolisian adalah menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun ini.
“Polda Jateng, rekan media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait dengan Pilkada serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait dengan Pilkada ini harus kita kelola,” tuturnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jateng adalah terkait dengan berita-berita yang negatif, seperti black campaign atau kampanye hitam di media.
“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatkan munculnya gangguan kamtibamas,” ucapnya.
Dalam menghadapi gangguan kamtibmas tersebut Polda Jateng bersama dengan media dan seluruh Kasubbag Humas di 21 Polres mengimbau masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong atau hoax sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Menjelang Pilkada 2020 wajib kita waspadai kegiatan talkshow yang ditumpangi oleh para pasangan calon, maka kami mengharapkan agar semua ini dapat ditertibkan,” ujar Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jateng, Isdiyanto Iswan.
Sanksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (Sen)