JAKARTA, RAKYATJATENG – Musikus Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (ID) terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho.
Ia mengatakan bahwa penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga sudah ditahan.
“Iya benar, per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar saat dihubungi JPNN, Rabu (12/8).
Yuliar menerangkan, pemilik nama asli I Gede Ary Astiana ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka statusnya masih menjadi saksi dalam perkara dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, terpenuhi unsur dugaan pidananya. “Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, suami Nora Alexandra ini dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar telah membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kritik. Ia juga telah meminta maaf kepada IDI. (cuy/jpnn)