Pemkot Semarang Akan Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemkot Semarang melarang segala bentuk perlombaan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI pada tahun ini lantaran masih pandemi Corona atau Covid-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyarankan warga masyarakat menggelar syukuran (tirakatan) di malam hari, namun tidak perlu menggelar lomba yang menimbulkan kerumunan.

“Karena situasi pandemi sekarang ini, untuk lomba-lomba tidak diperbolehkan. Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus kita arahkan ke kegiatan tirakatan di lingkungan RT masing-masing warga,” ujar Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi saat meresmikan Kampung Siaga Candi Hebat, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, alasan kenapa kegiatan lomba Agustusan dilarang lantaran untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19, mengingat penyelenggaraan lomba berpotensi mengumpulkan massa untuk berkerumun.

“Untuk upacara benderanya saat hari H tetap dilaksanakan, namun dengan personel terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Upacaranya diadakan di Balai Kota Semarang hanya dengan beberapa orang saja, terbatas tidak banyak-banyak,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, lanjutnya, dalam waktu dekat ini Pemkot Semarang akan menerapkan kebijakan pemberian sanksi denda bagi warga masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Dalam beberapa hari ke depan akan ada perubahan tentang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satunya penerapan aturan pemberian saksi denda bagi yang tidak pakai masker,” ujarnya

Hendi menjelaskan, terkait aturan saksi denda tersebut dari Pemkot Semarang sendiri sudah dibahas bersama-sama, termasuk bagian hukum.

Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat Perwal terkait sanksi tersebut akan segera resmi keluar. “Biar Masyarakat semakin disiplin,” tegasnya. (Sen)

  • Bagikan