JAKARTA, RAKYATJATENG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhammad, suami dari Dhawiya Zaida, menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih terkait kasus narkotika. Hakim menilai Muhammad bersalah meski tidak mengabulkan dakwaan primer Jaksa.
Malwan Hadiman, pengacara Muhammad mengatakan pihaknya tidak dapat menerima putusan hakim. Dia menilai vonis tersebut belum memenuhi aspek keadilan bagi kliennya. Dia pun berencana akan melakukan banding dalam waktu dekat.
“Jelas kami merasa dizalimi. Harusnya fakta yang terungkap Pasal 127, malah yang diputus Pasal 112 junto Pasal 123,” kata Malwan saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (3/7).
Dia menganggap pasal itu tidak masuk pada kliennya. Dengan alasan permufakatan jahat tidak pernah terbukti sebagai fakta persidangan.
Menurutnya, penelusuran terhadap percakapan melalui handphone dari kedua terdakwa juga tidak ditemukan adanya persekongkolan jahat ingin menggunakan narkoba secara bersama-sama. Muhammad dan sahabatnya menggunakan narkoba secara kebetulan saja.
“Melainkan fakta terungkap terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Terus datang terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap lalu dia minta kepada terdakwa 1. Dan di situ tidak ada permufakatan jahat tetapi kebetulan saja,” ungkap Malwan.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Muhammad bersama temannya bernama Mochamad Syafik oleh petugas kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2019. Mereka ditangkap di bilangan Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram yang ditemukan pada selipan arloji dan 0,41 gram sabu pada bungkus rokok.
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya bagi Muhammad. Pada awal 2018 silam, dia juga diamankan petugas kepolisian bersama Dhawiya terkait kasus yang sama. (JPC)