SEMARANG, RAKYATJATENG – Pembangunan fisik proyek Jalan Tol Semarang–Demak seksi I ruas Semarang–Sayung terkendala pembebasan lahan. Sebab, ada perubahan bentang alam di lokasi yang semula daratan menjadi lautan.
”Ini yang masih agak bermasalah kita. Terus terang, proses pembebasan lahan belum klir semua karena di situ ada aturan yang mengatakan apabila daratan sudah berubah bentang alamnya menjadi lautan, tidak boleh dibayarkan,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu seperti dilansir dari Antara di Semarang pada Kamis (2/7).
Dia menyebutkan, dari total 103 bidang yang terkena proyek jalan tol Semarang–Demak seksi I, belum ada satu pun lahan yang bisa dibebaskan. Terkait dengan lahan yang bukan lautan atau masih berupa daratan, dia meminta masyarakat kooperatif dan menerima proses ganti untung.
Lahan yang belum dibebaskan di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, antara lain di wilayah Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Kelurahan Trimulyo. Kemudian untuk lahan yang belum dibebaskan di wilayah Kabupaten Demak yaitu Desa Sriwulan, Desa Bedono, dan Desa Purwosari (Kecamatan Sayung).
Sementara itu, pada proyek Jalan Tol Semarang–Demak seksi II ruas Sayung–Demak sudah ada 165 bidang yang dibebaskan yakni di Kecamatan Sayung, Karangtengah, Wonosalam, dan Kecamatan Demak. ”Konstruksi di seksi II sudah jalan mulai awal tahun ini, progresnya sekitar 8 persen,” ujar Peni Rahayu.
Menanggapi tertundanya pengerjaan fisik jalan tol Semarang–Demak seksi I, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta ada percepatan. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait status tanah serta pembebasan lahan.
”Harus ada win-win solution untuk pembebasan lahan itu. Masyarakat mengatakan tanah itu miliknya, bisa menunjukkan sertifikat, tapi wujud tanahnya sudah tidak ada karena terendam rob,” kata Ganjar.
Pengerjaan jalan tol dengan total panjang 27 kilometer tersebut terbagi dalam dua seksi yakni seksi I di ruas Semarang–Sayung sepanjang 10,69 km dan seksi II sepanjang 16,31 km yang membentang dari Sayung sampai Demak kota. (JPC)