SEMARANG, RAKYATJATENG – Pembangunan dan pengembangan berbagai kawasan di Kota Semarang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui berbagai upaya dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Salah satunya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini diungkapkan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi usai melakukan penandatanganan serah terima hibah berupa tanah seluas 37,6 Hektar atau 103 bidang di kawasan Waduk Jatibarang, Kamis (2/7/2020), di ruang VIP Wali kota.
Penandatanganan serah terima dilakukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Prof (R) Dr Ir Anita Firmanti Eko Susetyowati.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi, sapaan akrab walikota menuturkan jika pembangunan Waduk Jatibarang ini merupakan hasil sinergitas antara pemerintah pusat, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang. Keberhasilan dan sinergitas ini akan terus dilakukan untuk Kota Semarang yang semakin maju dan hebat.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas support dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang tak henti diberikan bagi Kota Semarang, termasuk pembangunan Waduk Jatibarang yang menjadikan Kota Semarang sebagai satu-satunya kota metropolitan yang punya bendungan,” ungkap Hendi.
Pembangunan Waduk Jatibarang yang telah rampung di tahun 2014, lanjutnya, banyak memberikan manfaat bagi Kota Semarang. Di antaranya, penahan air sehingga bebas banjir di wilayah Sampangan dan Gajahmungkur serta penyuplai air bersih dan pengembangan sebagai kawasan wisata yang menggerakkan perekonomian warga sekitar waduk.
Selain itu beberapa agenda telah dan akan dijalankan mulai dari penataan kawasan Kota Lama, Pasar Johar dan kawasan sekitarnya dan juga Pasar Kanjengan. Penataan lainnya meliputi pekerjaan jalan, dan perbaikan drainase, halte hingga dua kolam retensi, yaitu Berok dan Bubakan yang akan dipompa dan dialirkan menuju kali Semarang.
Sementara itu, Anita Firmanti, mewakili Kementerian PUPR juga berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja jajaran Pemkot Semarang yang telah mempersiapkan semua proses mulai koordinasi pra, pasca, administrasi hingga terselesaikannya proses penandatanganan.
“Penandatanganan dan serah terima hibah ini merupakan bagian dari tertib administrasi penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara/daerah, yang diperlukan sebagai satu pencatatan kesatuan tanah bendungan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Sen)