SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akhirnya resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari kedepan, dari tanggal 25 Mei sampai 7 Juni 2020.
Hal itu diputuskan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang yang digelar Kamis malam (21/5/2020) di Kodim 0733/BS Semarang.
Dalam rapat tersebut dilakukan sejumlah evaluasi, terutama menyoroti adanya lonjakan aktifitas masyarakat selama dua hari kebelakang, jelang hari raya Idul Fitri.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan kebijakan itu, dengan tujuan menekan angka penularan Covid-19.
“Karena kita tahu, beberapa hari terakhir ini saja cukup banyak masyarakat beraktifitas di jalanan, mal, atau di pasar untuk mempersiapkan lebaran. Masyarakat seakan lupa kalau saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19,” kata pria yang biasa disapa Hendi ini.
Lebih lanjut Hendi menerangkan, adanya lonjakan aktifitas masyarakat itu menyebabkan tren penurunan grafik Covid-19 kemudian berbalik arah.
“Selama dua hari ini ada penambahan penderita Covid-19 terkonfirmasi cukup signifikan sebanyak 17 orang, dari 3 cluster baru, yaitu sebuah pasar, rumah sakit, dan salah satu lembaga pendidikan,” ungkap Hendi.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan, dengan perpanjangan kebijakan ini, posko penyekatan PKM di Kota Semarang akan dilakukan pengetatan dan mengembalikan pemudik yang melintas di Kota Semarang.
“Kita memiliki empat pos penyekatan yakni di Kalikangkung, Mangkang, Banyumanik dan Pedurungan atau Plamongan, tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur awal, kecuali ada yang memiliki dokumen sesuai ketentuan Menhub,” ujarnya. (Sen)