Hartopo: Nekat Nongkrong, Siap-siap Dikarantina di Kantor Polisi

  • Bagikan
DIBUBARKAN: Yang nekat nongkrong bakal dikarantina di kantor polisi. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS, RAKYATJATENG - Masyarakat yang masih nekat nongkrong bakal diganjar sanksi tegas dari aparat. Mereka akan dikarantina di kantor polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo kemarin. Tindakan ini menyusul masih ditemukannya banyak kerumunan meskipun Pemkab Kudus sudah memberlakukan social dan physical distancing untuk menghindari semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Dengan didampingi Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD Kudus, Hartopo melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang disinyalir masih terdapat kerumunan orang. Dimulai dari menyisir PKL di Pasar Kliwon, deretan ruko pusat kuliner di kawasan GOR Kudus, lapangan Rendeng, cafe dan rumah makan di Kecamatan Bae, Ruko Ronggolawe hingga Balai Jagong. ”Mulai malam ini (kemarin,red) Forkopimda akan muter terus berikan himbauan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran pemerintah. Malam ini kami minta untuk bubar, tapi selanjutnya kalau masih bandel akan diangkut truk dan dikarantina di kantor polisi,” tegas Hartopo. Dalam penyisirannya malam kemarin, didapati masih banyak warga yang bergerombol nongkrong sambil asyik menikmati sejumlah hidangan yang dipesan. Mereka ini didominasi anak muda. Selain masih bergerobol, mereka juga tak menghiraukan anjuran pemerintah untuk memakai masker. Sebelum meminta bubar, rombongan Forkopimda juga melakukan edukasi pentingnya social dan physical distancing. Serta pemakaian masker saat keluar dari rumah. Pihaknya menegaskan pemakaian masker saat ini penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain saat terjadi interaksi. Tak hanya itu, rombongan pun membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Mekipun Hartopo meminta para pengunjung untuk bubar dan pualng ke rumah masing-masing, namun pihaknya menegaskan tidak melarang penjual menggelar lapak. Pemkab tetap mengizinkan berjualan. Namun meminta hanya melayani take away. ”Kami hanya memita untuk sementara jangan berkerumun dulu. Untuk pedagang kami tidak melarang berjualan. Masyarakat pun masih boleh beli, tapi dibugkus saja dimakan di rumah,” ujar Hartopo. Terkait anjuran PKL dan sejumlah kafe serta tempat makan yang hanya melayani take away, Hartopo segera meminta dinas terkait untuk membuat surat edaran. Sebelumnya, Pemkab telah memberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan swalayan. ”Tim akan bergerak terus untuk melakukan penyisiran. Kalau memang nanti ditemukan ada provokator untuk melawan anjuran pemerintah akan kami beri sanksi tegas. Akan kami karantina juga di kantor polisi,” tegas Hartopo. Wahyu, salah satu pemuda yang ikut keciduk rombongan mengaku pergi nongkrong karena bosan di rumah. Dia bersama satu rekannya pun terlihat tergopoh ketika rombongan datang. Minuman yang dipesan belum habis, dia pun langsung berdiri dan membayar pesanannya lalu pergi. ”Baru nongkrong sebentar malah ada pak polisi terus diminta bubar,” katanya. (ks/daf/mal/top/JPR/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version