Empat Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri Digrebek Polisi
WONOGIRI, RAKYATJATENG – Peredaran pupuk palsu sangat meresahkan petani di Wonogiri dan Klaten. Setelah diselidiki akhirnya terungkap ada empat pabrik memproduksi pupuk palsu di Wonogiri. Tim gabungan Polda Jateng, Polres Wonogiri, dan Polres Klaten berhasil membongkarnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, awal mula terungkap kasus pupuk palsu ini ketika ada laporan dari salah satu kelompok petani di Klaten ke polres setempat. Petani mencari pupuk alternatif karena stok pupuk habis.
”Setelah pupuk digunakan selama tiga tahap, petani merasakan ada sesuatu yang janggal. Pupuk terlalu lengket dan setelah tiga pekan digunakan tidak ada efek pada tanaman. Kemasannya juga berbeda dari pupuk yang biasa mereka gunakan. Setelah itu, mereka langsung melaporkan ini ke Polres Klaten,” beber kapolda di lokasi pabrik pupuk ilegal di Lingkungan Pule, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2).
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo langsung memimpin proses penyelidikan. Sampel pupuk itu dilakukan uji laboratorium di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jogjakarta. Hasilnya menunjukkan kandungan unsur pupuk tersebut di bawah standar. “Artinya ini belum memenuhi standar sebagai pupuk,” tambahnya.
Pupuk palsu tersebut juga menggunakan kemasan seperti pupuk-pupuk yang sudah ada dengan mencatut nama Petrokimia. Dalam kasus dugaan pemalsuan pupuk dan pemalsuan penggunaan merek ini, Rycko mengatakan, yang paling dirugikan adalah para petani.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui sumber pupuk palsu tersebut berasal dari tiga pabrik di Gunungkidul, Jogjakarta, dan empat pabrik di Wonogiri.
“Dilihat dari alat produksi dan bahan baku, pabrik di Wonogiri dan Gunungkidul memiliki kesamaan. Ini masih didalami oleh penyidik,” ujar kapolda.
Pabrik pupuk palsu di Wonogiri ini dimiliki oleh dua orang. Yakni, FRD, 28, warga Dusun Blindas, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri yang memiliki tiga pabrik. Yang pertama berada di Dusun Ngulu Kidul, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro. Pabrik kedua di Dusun Blindas, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro. Dan pabrik terakhir berada di Dusun Karanglo, Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro.
Barang bukti yang disita dari pabrik milik FRD di antaranya 10 ton kaolin, satu ton pupuk merek Permata, sembilan ton pupuk merek TSP, delapan karung pupuk merek Ponska, 30 lembar karung kosilong merek Clotran.
Kemudian satu karung kosong merek TSP, 15 lembar karung kosong merek Permata, 15 kilogram arang, 200 liter pupuk cair, 2 kilogram pewarna merah, empat unit mesin parabola, tiga unit disk mill , dua unit oven, dua mesin jahit karung, satu lembar surat jalan dan satu buku nota jual beli.
Satu pabrik lainnya dimiliki oleh tersangka lain, TGH, 54, warga Dusun Belik, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro. Dia memiliki pabrik di Lingkungan Pule, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro. Pabrik miliknya adalah pabrik terbesar di antara pabrik lain yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang disita dari tersangka TGH di antaranya 300 ton kaolin yang sudah diolah menjadi granule, 100 ton bahan berupa kaolin, 10 ton pupuk merek SP36, 20 ton pupuk merek Prima Plus, 10 ton pupuk merek mutiara, dan 10 ton baras. Kemudian 15 ton kalsit, enam liter cairan mikroba, 1.000 lembar karung polos, satu unit mesin jahit karung, dan satu unit truk nopol AD 1078 VG berisi 27 karung pupuk Prima Plus.
Dari pengakuan pemilik pabrik, keberadaan pabrik ini sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun produksi pupuk palsu baru berjalan dua bulan terakhir. Sebelumnya pabrik ini memproduksi kalsit. “Jumlah produksi (pupuk palsu) ini tergantung kebutuhan dan pesanan pasar. Yang jelas, stok pupuk saat ini ada 10.500 sak,” jelasnya.
Kapolda mengaku telah diskusi dengan Bupati Wonogiri Joko Sutopo terkait hal ini. Ada celah beredarnya pupuk palsu ini. “Pada masa tanam pertama kuotanya kurang, mengambil kuota di musim tanam kedua. Ada celah ketika terjadi kekosongan stok pupuk,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, paling penting adalah menghentikan peredaran pupuk yang merugikan petani tersebut. Petani diminta lebih berhati-hati dalam memilih pupuk. Harus membeli pupuk di kios yang sudah terpercaya. Termasuk mengenali ciri-ciri pupuk palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, bahan baku pupuk palsu ini adalah kapur yang dihaluskan. Kemudian ada tempat untuk mencampur bahan seperti wajan. Ditambah pewarna atau bahan lainnya.
“Dari situ, dibentuklah bahan tersebut menjadi butiran-butiran dan dimasukkan ke dalam oven. Di dalam oven bahan tersebut diputar dan diayak dan dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Akan dipastikan lagi apakah tersangka yang ditangkap di Wonogiri ini pemilik atau hanya mengaku sebagai pemilik. Tersangka yang ditangkap terkait kasus pupuk palsu ini sendiri ada enam orang.
“Dari Klaten ada dua, berinisial SP dan AY. Dari Wonogiri ada dua FRD dan TGH dan Gunungkidul berinisial AA dan S,” tambahnya.
Mereka akan dijerat dengan pasal 62 UU No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu pasal 122 UU No. 02 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan. Kemudian pasal 120 UU No. 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan terakhir pasal 106 dan atau 114 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.
Sementara itu, TGH, salah satu tersangka yang juga pemilik pabrik pupuk palsu di Pracimantoro ini mengatakan, pabrik tersebut sudah berdiri sejak lima tahun lalu. “Tapi produksi pupuk palsu baru dua bulan ini,” ujarnya. (rm2/bun)
(rs/ria/per/JPR/JPC)