FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dikabarkan akan segera ditahan saat menjalani tahap kedua, yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto.
“Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan-red),” kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Meski begitu, kata Dedyng, masih perlu waktu untuk melakukan proses penahanan Ahmad Dhani.
“Masalah penahanan nanti lebih lanjut akan dikabarkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam.
Saat pelaporan, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Bapak lima anak itu pun dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (fajar/jpnn)