RAKYATJATENG, SEMARANG – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Teranyar, BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan bungkus permen di wilayah pedesaan kawasan dataran tinggi area agro wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan wisata Kopeng sering dijadikan lokasi transaksi narkotika dalam jumlah skala besar.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya tim BNN Provinsi Jawa Tengah yang diperkuat oleh tim Direktorat Intelijen BNN pada Jumat (2/2) sekitar pukul 14.15 WIB, berhasil mengungkap dan meringkus seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berinisial ER alias John (30), warga Desa Gladagsari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali bersama barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu.
“Tersangka ER alias John di tangkap ketika sedang berada di kamar kosnya di sebuah rumah kos di Taman Wisata Kopeng Dukuh Sleker, Kelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan. Lokasinya sangat sulit terdeteksi, karena bangunan kos bukan permanen dan tinggal di satu-satunya kamar yang disewakan, serta menyatu dengan rumah induk,” katanya di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (6/2).
Di kos tersangka, petugas berhasil menemukan 19 paket sabu siap edar dalam bungkus permen, 3 paket sabu 5 gram, 54 paket sabu 1 gram, dan 9 paket sabu yang disimpan dalam bungkus permen polos. Selain itu, didapati pula sabu dalam kemasan Teh China seberat 1 kilogram.
“Jadi memang, sabu ini diedarkan oleh pelaku dengan modus baru, yakni dikemas dalam bungkus permen. Pelaku mengemas ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka ER alias John sebenarnya memiliki total seberat 4 kilogram sabu, dimana 3,9 kilogram diantaranya sudah berhasil diedarkan dalam kurun waktu sebulan belakangan. ER alias John mengedarkan sabu di wilayah Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan, dan Bawen atau yang masuk wilayah Kabupaten Semarang, Boyolali, dan Salatiga.
“Selain diedarkan di Jawa Tengah, sabu tersebut juga dikirim ke Jakarta dan Halmahera via pos. Modus yang digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi yaitu meletakkan sabu di sebuah alamat, kemudian dirinya akan memandu pembeli melalui sambungan telepon dari kejauhan,” jelasnya.
Dalam setiap operasinya, lanjutnya, tersangka ER alias John mengaku diperintah oleh seorang napi bernama Jiun yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Grasia Pakem, Kabupaten Sleman.
“Sebagaimana sistem jaringan sindikat narkotika, pola yang digunakan adalah dengan cara sel teputus, dimana antara kurir dan bos diatasnya tidak mengenal secara langsung,” imbuhnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti lain yang disita petugas BNN Provinsi Jawa Tengah yakni sebuah timbangan elektrik, tiga buah handphone, sebuah senapan airsoft gun beserta enam butir peluru, dan satu unit sepeda motor matic.
Selebihnya, tersangka bakal dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sen)