BNN Sita 13 Juta Pil PCC di Semarang

RAKYATJATENG, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 13 juta butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC ) siap edar. Jutaan pil tak berizin itu ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan Jalan Halmahera Raya Nomor 27, Semarang Timur, Jawa Tengah, Minggu (3/12) kemarin.

“Ini sudah termasuk skala besar. Mereka memproduksi jutaan butir per pekannya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat gelar perkara di Semarang, Senin (4/12).

Dalam ungkap kasus, polisi menangkap Djoni, 38, pengendali tempat yang digunakan sebagai pabrik pembuatan pil PCC. Pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat, beserta sebelas pegawai lainnya juga diamankan petugas.

Lewat keterangan tersangka, didapati sejumlah wilayah di Kalimantan sebagai daerah pemasaran produk ilegal ini. Para pelaku mengincar anak-anak, khususnya pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sebagai pembeli.

“Per butir dijual Rp 3.000 sampai Rp 6.000. Keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp 2,7 miliar per bulan,” kata Budi Waseso.

Budi mengungkapkan, jajarannya membutuhkan pengintaian sekitar lima bulan untuk membongkar jaringan ini. Para pelaku bukan pemain baru, mengingat proses meracik dan produksinya sudah sangat berpengalaman.

“Ini termasuk industri profesional. Mereka sudah pakai mesin-mesin yang canggih. Ruang produksinya didesain kedap suara. Sehingga warga sekitarnya tidak ada yang tahu,” paparnya.

Selain menyita mesin pengaduk, pencetak dan press, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti 17 drum paracetamol serta 3 unit mobil pengangkut. Selanjutnya, BNN akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. (Fajar/JPC/Sen)