FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jagat hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kasus narkoba. Kali ini, salah seorang artis pendatang baru, Safitri Triesjaya Crespin (SF) dan Canggih Putra Pratama (CG), dibekuk kepolisian di Perumahan Moderline, Tangerang, Banten karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu.
Safitri sendiri diketahui sebagai artis pendatang baru yang sering mengisi layar FTV (film televisi).
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, penangkapan yang mereka lakukan bermula dari salah seorang driver ojek online mengantarkan barang bukti boks yang mencurigakan.
“Barang (narkoba) ini dari buronan berinisial A. Jadi dia memesan gojek tanpa aplikasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Gojek ini dibayar Rp 300 ribu untuk mengantar ke daerah Tangerang,” kata Jean di Polda Metro Jaya Minggu (29/10) malam.
Merasa curiga, driver ojek online yang identitasnya dirahasiakan itu akhirnya menyambangi Polda Metro dan menjelaskan hal yang dia curigai. Kemudian aparat membuka boks yang dibawa oleh driver berisikan sabu-sabu 0,5 gram dan alat hisap cangklong.
Safitri Triesjaya Crespin bersama pacarnya, Safitri Triesjaya Crespin, saat rilis dari aparat kepolisian. (Elfany Kurniawan/JawaPos.com)
“Kemudian kami bersama driver ke alamat yang dituju di Moderline, Tangerang. Sesampai di sana CG yang merupakan pacar SF ditelepon oleh driver tak berapa lama turun ke bawah untuk mengambil barang yang dibawa driver,” katanya.
Ketika itu petugas langsung menggeledah kamar CG. Di dalam kamar di dapati SF dan dua paket ganja dengan berat masing masing 40 gram.
“SF membayar sabu itu melalui SMS banking. SF ini pernah membintangi film layar lebar dan FTV. Dari pengakuan dan hasil tes urine SF sudah dua tahun menggunakan Narkoba,” tambah dia.
Adapun alasan SF memakai barang haram karena kelelahan dan membutuhkan tambahan stamina. Sehingga dia memakai narkoba. “Untuk stamina badan,” sambung dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(elf/JPC)