JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan Tora Sudiro dikabulkan Sabtu lalu (12/8).
Kemarin, aktor yang ditangkap lantaran memiliki dumolid tanpa resep dokter itu sudah bisa meninggalkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Wajahnya tampak semringah.
Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya, Tora mengidap gangguan saraf, yaitu sindrom tourette dan insomnia. Selain itu, fasilitas kesehatan di RSKO tidak memadai untuk memulihkan kondisi Tora.
’’Perlu ada fasilitas yang lebih baik, yang barangkali bisa didapatkan di luar RSKO,’’ kata Vivick saat mendampingi Tora kemarin.
Meski Tora bebas beraktivitas lagi, Vivick menegaskan bahwa proses hukum yang memasuki tahap penyidikan tetap dilanjutkan.
Tora sendiri berencana menjalani pengobatan di pusat kesehatan yang lain. Dia akan berunding dengan keluarganya lebih dulu.
Saat ini, fokus utama Tora adalah kembali mempromosikan Jangkrik Boss! Part 2 bersama Vino G. Bastian dan Abimana Aryasatya. ’’Sudah kangen (dengan teman-teman, Red),’’ ucapnya.
Selain lawan-lawan mainnya, Tora tentu merindukan lima anak perempuannya. ’’Mereka senang bisa lihat bapaknya lagi,’’ ujar Tora, lantas tertawa lepas.
Sementara itu, pengacara Tora Lydia Wongso kembali menegaskan, Tora benar-benar tidak tahu bahwa kepemilikan dumolid harus disertai resep dokter.
(len/c18/na/jpg/sdf)