Ini Alasan Polisi Bebaskan Mieke Amalia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, Kamis (3/8) terkait kasus kepemilikan narkoba. Namun, hanya Tora yang menjadi tersangka penyalahgunaan obat psikotropika.

Sedangkan Mieke lolos dari jerat polisi. Sebab, polisi melepaskan selebritas kelahiran Jakarta, 24 April 1977 itu setelah menjalani pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung mengatakan, pemulangan Mieke bukan tanpa alasan. Menurutnya, Mieke memang tak terkait obat milik tora.

“Kami pulangkan karena dia hanya tes urine positif. Semua barang bukti yang disita atas kepemilikan TS (Tora, red),” kata Vivick di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Vivick menjelaskan, Mieke telah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Karena hanya berstatus saksi, kini Mieke telah bisa pulang.

Vivick menjelaskan, Tora dan Mieke kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski kaget karena berurusan dengan polisi, tapi Mieke bisa lancar memberikan keterangan di depan polisi.

“Dia begitu kooperatif, dia menyampaikam semua yang kami tanyakan. Tidak terlihat terlalu syok, cuma wajar seseorang yang seketika kaget,” tambah dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka kepemilikan obat psikotropika secara ilegal. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan langsung ditahan. (Fajar/JPG)

 

  • Bagikan