FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tepat hari Senin (31/7/2017), penyanyi dangdut Saipul Jamil berusia 37 tahun.
Tetapi dihari ulangtahunya ini, dia tidak merayakanya yang ada justru mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ipul merupakan terdakwa perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Besar harapan dihari ulangtahunya, Ipul berharap putusan bebas.
“Kami berharap idealnya putusan bebas,” kata penasehat hukum (PH) Ipul, Tito Hananta Kusuma kepada JPNN.com, Senin (31/7/2017).
Tito berharap putusan bebas bisa diberikan terhadap kliennya, karena tidak ada satu saksi pun mengatakan Ipul menyuap hakim dan panitera.
Meski begitu, Tito menyatakan, pihaknya mesti realistis terkait harapan putusan bebas untuk Ipul. Sebab, tidak banyak perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan vonis bebas.
“Karena itu, kami harapkan putusan yang seringan-ringannya,” ucap Tito.
Sebelumnya, usai sidang pada Rabu (26/7/2017), Ipul berharap putusan hakim bisa menjadi kado terindah bagi dia.
“Kebetulan putusan pas tanggal ulang tahun saya 31 Juli, mudah-mudahan itu jadi hadiah terindah, walaupun sebenarnya tidak enak ya,” kata Ipul.
Ipul berharap, majelis hakim bisa memberikan hadiah untuk dia berupa keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Menurut jaksa, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (Fajar/jpnn/pojoksatu)