Ingat! Jika ada PNS yang Jual Rumah Korpri Sanksinya Berlaku sampai Pensiun

  • Bagikan
Pegawai Negeri Pemko Batam meninggalkan dataran Engku Putri usai melaksanakan upacara, Senin (29/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos
FAJAR.CO.ID, TANJUNG REDEB - Wakil Ketua DPRD Berau Saga, meminta pengurus Korpri Kabupaten Berau mengambil sikap tegas jika menemukan oknum yang berupaya menjual, maupun menyewakan rumah yang seharusnya diiperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sikap tegas yang dimaksudnya ialah, mencabut hak oknum PNS atas kepemilikan rumah tersebut. “Pengurus Korpri harus lebih aktif mengawasi, jika mendengar kabar ada yang menawarkan rumah padahal lokasinya di Perumahan Korpri, pengurus harus bergerak cepat,” kepada Berau Post, kemarin (15/7). Jika terbukti, menurut Saga, hak atas rumah lebih baik dialihkan kepada pegawai lainnya yang membutuhkan. Sebenarnya menurut dia, pegawai menjual perumahan Korpri bukanlah hal yang ‘haram’ dilakukan jika yang membeli merupakan seorang PNS, mengingat perumahan Korpri memang diperuntukkan para PNS yang tidak memiliki rumah, di mana tanahnya pun disubsidi oleh negara. “Kalau ke sesama pegawai saja saya rasa tidak masalah sepanjang yang beli memang belum punya rumah dan pembeliannya harus diketahui pengurus Korpri,” tegasnya. “Jangan dijual ke masyarakat umum, karena itu akan merubah fungsi sebenarnya perumahan itu dibangun,” sambung Saga. Untuk itu dirinya berharap agar pengurus Korpri bisa meninjau ulang, guna memastikan penerima rumah tersebut benar-benar orang yang layak untuk mendapatkannya. “Pengurus Korpri jangan hanya asal menerima pendaftaran, evaluasi juga penempatannya,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, persoalan perumahan Korpri tak kunjung selesai. Selain karena seluruh penghuninya belum memegang sertifikat kepemilikan karena lahan perumahan masih tercatat sebagai aset Pemkab Berau, beberapa penghuni perumahan di Jalan dr Murjani III, Tanjung Redeb tersebut, juga ada beberapa yang bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Padahal pembangunan perumahan pada 2006 tersebut, ditujukan khusus bagi PNS. Sekretaris Korpri Berau Kamaruddin, mengakui jika pihaknya kesulitan melakukan pengawasan. “Perumahan itu sejak zaman Pak Masdjuni (mantan Bupati Berau, red). Persyaratannya minimal 10 tahun baru bisa jadi hak milik,” terangnya. Nyatanya, walau sudah berjalan sekitar 11 tahun, ratusan penghuni perumahan Korpri, tak satupun yang telah memegang sertifikat kepemilikan. Sebab, lahan pembangunan masih tercatat sebagai aset Pemkab Berau. Tapi anehnya, walau belum ada yang memegang sertifikat hak milik, beberapa penghuni perumahan sudah ada yang berganti. Apakah sekadar menyewa, atau malah sudah berpindah tangan?  “Itu kita tidak tahu juga, Pak RT di sana juga tidak pernah melapor kalau ada yang seperti itu. Yang jelas, semua belum ada yang pegang sertifikat karena saat ini masih kita urus persoalan tanahnya,” jelas Kamaruddin. Pihaknya, lanjut dia, sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pendataan penghuni di perumahan tersebut. Tapi tetap saja ketika tim melakukan pendataan, tidak pernah menemukan penghuni yang bukan PNS. “Bisa saja itu keluarganya atau dikontrakkannya. Padahal kita sudah mengimbau agar jangan dikontrakkan,” terangnya. Ketika ditanya apakah pegawai yang telah memiliki rumah pribadi tetap bisa mendapatkan fasilitas perumahan Korpri? Sebab, di perumahan Korpri tersebut juga ada milik eks pejabat eselon II yang sebenarnya sudah memiliki rumah di kompleks perumahan elite yang ada di Berau. Ditanya demikian, Kamaruddin memastikan perumahan dibangun untuk pegawai yang belum memiliki rumah. “Tapi bisa juga kalau ada pegawai yang sudah mendekati masa pensiun tapi selama mengabdi belum pernah menikmati fasilitas pemerintah. Kalau seperti itu bisa saja. Supaya tidak ada kecemburuan sosial,” ungkapnya. Dari banyaknya persoalan di perumahan Korpri tersebut, kini pihaknya lebih berhati-hati dalam menentukan pegawai yang berhak membeli rumah, pada kegiatan pembangunan perumahan Korpri tahap dua yang dilakukan sejak tahun lalu. “Makanya yang kedua ini betul-betul saya perhatikan. Tapi kalau yang pertama, memang sulit, pak RT yang ditunjuk di sana saja tidak pernah melapor kalau ada masalah,” terangnya. “Yang pasti, kalau nanti kita temukan ada yang telah dijual atau seperti apa, itu yang rugi mereka juga, karena pengurusan sertifikat hak milik juga masih kita perjuangkan. Jadi kalau bukan atas nama yang pertama yang mendapatkan rumah itu, akan kita tahan pengurusan suratnya nanti,” pungkasnya. Dari pantauan Berau Post, di kompleks Perumahan Korpri tersebut, sempat ditemukan beberapa rumah berubah menjadi kantor perusahaan swasta, serta dihuni masyarakat yang bukan dari kalangan PNS.(sam/app)    
  • Bagikan

Exit mobile version