FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Proses perceraian antara pasangan Atalarik Syach dan Tsania Marwa masih terus bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Jabar.
Usai sidang terakhir, Selasa (11/7), Marwa curhat tentang kepedihannya yang hingga saat ini, sudah sekitar 3-5 bulanan dilarang Arik untuk bertemu dengan kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
Bahkan, Marwa tak bisa memberikan ASI ekslusif untuk anak keduanya yang masih berusia 2 tahun.
“Ya perasaannya hancur banget ya, karena ASI itu kan sebuah anugerah dari Tuhan yang sayang banget kalau sampai sia-sia jatuhnya gitu. Ini bukan semata-mata menyangkut saya untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan Shabira, keperluan Shabira, kesehatan, kecerdasan dan masa depan dia,” lirih wanita berdarah Arab ini.
Hati Marwa semakin sedih saat dirinya harus berusaha mengeluarkan ASI-nya sendiri, karena tak bisa memberikan ASI tersebut untuk buah hati tercintanya.
“Ya saya mau nggak mau harus mengeluarkan (ASI) sendiri gitu. Karena memang kalau nggak (dikeluarin) saya juga jadi sakit dan dokter juga kemarin menyarankan saya agar sebisa mungkin harus segera dipertemukan dengan anak, karena ya itu, saya butuh, anak saya juga butuh,” jelas pemain film Lawang Sewu ini.
Tak hanya Marwa, paman sang pesinetron yakni Ajis Ambadar ikut kesal dan mengancam Arik. “Jadi gini, saya garis bawahi lagi, kita dari pihak keluarga, mungkin bagi saya, keluarga tidak sabar lagi. Saya sudah kasih ultimatum 3×24 jam, bilamana Atalarik tidak memberikan pertemuan antara anaknya sama Uminya (Marwa), mungkin dari pihak keluarga akan ikut campur,” ucap Ajis.
“Jadi, digarisbawahi, ini adalah ikut campur dalam hal pertemukan mediasi antara anak sama (Marwa). Dia lelaki bukan sih? Punya perasaan nggak sih? Binatang saja bisa kasihan gimana sih, kan konyol jadi masalahnya. Untung nggak kita pidanain,” lanjutnya.
Segala macam cara sudah dilakukan Marwa, agar dapat bertemu dengan anak-anaknya, termasuk melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun usaha itu tampaknya sia-sia.
“Kata pengacara Arik (Junaedi), ini bahwa KPAI sudah tidak mengurus lagi. Untuk itu, kami akan mengurus sendiri dengan cara kami. Dengan hukum pidana itu bisa juga nanti kalau sudah ada putusan. Kami akan pidanakan itu Atalarik,” ujar Busro, kuasa hukum Marwa. (Rmol)