hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jakarta (RAKYATJATENG) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.0 WIB. Berikut layanannya:
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.0 WIB. Berikut layanannya:
- Jaktim di Mal Grand Cakung;
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakbar di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023