Ambon (RAKYATJATENG) - Siapa sangka memasuki usia yang ke-65 tahun, Dahlan harus menghadapi kenyataan pahit digugat cerai oleh istri tercinta yang sudah menemaninya 35 tahun.

Warga Maluku tersebut diajukan ke Pengadilan Agama oleh pasangannya karena dinilai sudah tak mampu memberikan nafkah lahir dan batin, sehingga tak kuat lagi hidup bersama.

Memang memasuki usia 65 tahun Dahlan sudah tak sekuat saat muda mencari nafkah. Dalam 10 tahun terakhir ia berprofesi sebagai pengemudi ojek.

Namun sejak pandemi COVID-19 tiba pada 2020, penghasilannya benar-benar anjlok, terkadang dalam sehari hanya ada dua penumpang. Walhasil ia kadang hanya membawa pulang uang Rp20 ribu.

Sementara istrinya telah bekerja di salah satu toko dengan penghasilan yang lebih besar ketimbang Dahlan. Tak jarang Dahlan meminta uang bensin dan makan kepada sang istri.

Tak tahan terus menerus berada dalam kondisi seperti itu, sang istri memutuskan berpisah dengan suami. Dahlan yang tidak punya anak harus keluar dari rumah keluarga istri dan kembali ke keluarganya.

Di sini masalah baru muncul, keluarganya kurang senang dengan keberadaan Dahlan karena dianggap menjadi beban. Hari demi hari ia makin pikun, sehingga tak bisa lagi mandiri mengurus diri sendiri, termasuk hanya untuk ke kamar mandi.

Ia pun hanya bisa pasrah menjalani hari-hari karena tak bisa berbuat apa-apa, bahkan sempat mengalami depresi.

Setiap 29 Mei Indonesia memperingati sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) atau Hari Lansia.

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, seseorang berstatus lansia ketika berusia 60 tahun ke atas.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2022 yang dilakukan Badan Pusat Statistik saat ini Indonesia telah memasuki struktur penduduk tua karena dari 10 orang Indonesia, 1 diantaranya adalah lansia.

Bahkan pada 2045 diperkirakan 1 dari 5 penduduk Indonesia adalah lansia.

Sebagai konsekuensi dari pembangunan berkelanjutan, saat ini jumlah lansia di Tanah Air terus meningkat. Ini disebabkan adanya perbaikan kehidupan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, sehingga angka kematian menurun dan angka harapan hidup terus bertambah.

Pada 2021 saja angka harapan hidup di Indonesia telah mencapai 71,57 tahun yang artinya setiap penduduk lahir pada 2021 berharap dapat hidup hingga usia 71-72 tahun.

Pada sisi lain, bertambahnya lansia menimbulkan beragam konsekuensi yang cukup kompleks. Sebab saat lansia tidak lagi produktif keberadaannya menjelma menjadi bagian dari penduduk rentan.

Pada Maret 2022 sebanyak 10,48 persen penduduk Indonesia merupakan lansia dengan nilai rasio ketergantungan sebesar 16,09. Artinya satu lansia ditopang oleh 6 penduduk usia produktif.

Berdasarkan sebaran lansia terbanyak berada di Yogyakarta mencapai 16,69 persen dan terendah di Papua 5,02 persen.

Kemudian ada delapan provinsi yang mengalami aging population atau penuaan penduduk, yaitu Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Dari seluruh lansia yang ada di Tanah Air saat ini sebanyak 64,59 persen berstatus kawin, 32,38 persen cerai mati, dan 7,25 persen tinggal sendirian.

Sebanyak 41,11 persen lansia kini tinggal di rumah tangga dengan kondisi ekonomi 40 persen terbawah, 37,17 persen ekonomi menengah dan hanya 20 persen tinggal di rumah tangga ekonomi atas.

Pada aspek kesehatan, mengacu pada Susenas 2022, satu dari lima lansia mengalami sakit seiring dengan bertambahnya usia dan menurunnya kondisi fisik.

Untuk mengakses layanan kesehatan, tercatat ada 44,79 persen lansia yang telah menggunakan jaminan layanan kesehatan.

Dari data yang ada terungkap 82 persen lansia yang tinggal di rumah tangga ekonomi terbawah merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Pada sisi lain juga terungkap hampir seperempat lansia di Indonesia masih merokok, sehingga cukup berisiko terkena penyakit.

Dari sisi ketenagakerjaan juga terungkap tiga dari empat lansia merupakan pekerja yang rentan dan hingga Agustus 2022, sebanyak 52,55 persen lansia masih bekerja karena keharusan memenuhi kebutuhan hidup, hingga tidak ada jaminan pensiun.


Regulasi Pemerintah

Jumlah lansia yang terus bertambah pada satu sisi merupakan buah dari keberhasilan pembangunan, namun setelah itu ada tantangan yang harus dihadapi.

Agar lansia bisa berkontribusi dalam pembangunan tentu saja mereka harus sehat dan aktif, karena jika tidak, maka keberadaannya malah menjadi beban demografi.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengidentifikasi ada tiga faktor menyebabkan lansia menjadi kelompok penduduk rentan, yaitu tidak lagi produktif secara ekonomi, persoalan kesehatan, dan kebutuhan pendamping sebagai pengasuh.

Sebenarnya Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi kondisi Indonesia yang tengah memasuki aging population.

Pada RPJMN 2020-2024 ditargetkan pada 2024 terjadi penambahan kawasan ramah lansia. Pemerintah, melalui Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan disiapkan langkah untuk meningkatkan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Selain itu juga dilakukan peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia hingga penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak lansia.

Program tersebut harus mampu menjangkau lansia hingga ke pelosok, sehingga kondisi kesehatan dan sosial ekonomi mereka lebih terjamin.

Pada sisi lain, di sejumlah daerah, sebenarnya terdapat kearifan lokal dalam memperlakukan lansia dengan menempatkan posisi lansia sebagai sosok yang dihormati dan tempat meminta nasihat.

Tak hanya itu pandangan yang menyatakan penelantaran lansia adalah suatu hal yang tabu dapat menjadi benteng pengaman sosial bagi para lansia.

Dengan berpegang pada kearifan lokal itu, lansia akan tetap bisa berkontribusi dalam masyarakat dan terhindar dari status sebagai kelompok penduduk rentan.

Dengan demikian, lewat regulasi Pemerintah, kearifan lokal, serta budaya masyarakat diharapkan lansia bisa tetap hidup bahagia menapaki usia di ujung senja.


 

COPYRIGHT © ANTARA 2023