Jakarta (RAKYATJATENG) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik untuk kajian implementasi teknologi Embedded Subsricber Indentity Module (e-SIM) di Indonesia.
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia," keterangan tertulis Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara garis besar, Kemenkominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan di antaranya mulai dari memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.
Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo perpanjang SK PANDI sebagai registri domain
Selain itu, kajian tersebut juga bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia sehingga layanannya bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menghadirkan delapan Bab untuk kajian tersebut yang beberapa topik bahasannya meliputi pengertian dari teknologi e-SIM, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data-data yang didapatkan di lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM, hingga pada konklusi yang dirangkum di Bab 8 yakni kesimpulan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan terhadap uji pulbik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel subditpenomoran@kominfo.go.id.
Baca juga: Ditjen PPI Kominfo dorong telekomunikasi di Jayapura harus merata
Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanannya pada Juli 2019.
Setelah itu beberapa operator seluluer lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa seperti eSIM Indosat, by.U, hingga e-SIM XL.
Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini.
e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip.
Baca juga: Ditjen PPI hadirkan dua aplikasi mudahkan industri pos dan masyarakat
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia," keterangan tertulis Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara garis besar, Kemenkominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan di antaranya mulai dari memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.
Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo perpanjang SK PANDI sebagai registri domain
Selain itu, kajian tersebut juga bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia sehingga layanannya bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menghadirkan delapan Bab untuk kajian tersebut yang beberapa topik bahasannya meliputi pengertian dari teknologi e-SIM, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data-data yang didapatkan di lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM, hingga pada konklusi yang dirangkum di Bab 8 yakni kesimpulan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan terhadap uji pulbik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel subditpenomoran@kominfo.go.id.
Baca juga: Ditjen PPI Kominfo dorong telekomunikasi di Jayapura harus merata
Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanannya pada Juli 2019.
Setelah itu beberapa operator seluluer lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa seperti eSIM Indosat, by.U, hingga e-SIM XL.
Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini.
e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip.
Baca juga: Ditjen PPI hadirkan dua aplikasi mudahkan industri pos dan masyarakat
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2023