Jakarta (ANTARA/JACX) – Unggahan siaran langsung di Facebook pada akhir April 2023 menarasikan Presiden Joko Widodo memimpin acara pembekuan DPR RI di Jakarta.
Unggahan dengan durasi 10 menit tersebut telah ditayangkan lebih dari 200 ribu kali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung”
Namun, benarkah DPR resmi dibubarkan?
Unggahan video hoaks yang menarasikan Jokowi resmi membubarkan DPR. Faktanya, dalam video tersebut tidak ada informasi terkait kegiatan pembekuan DPR oleh Presiden Jokowi. (Facebook)Penjelasan: Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam nggahan video tersebut, tidak terdapat informasi valid yang menyatakan Presiden Jokowi membubarkan DPR.
Gambar sampul dalam unggahan tersebut juga tidak berhubungan dengan judul. Foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo di Gedung DPR/MPR itu merupakaan momentum ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Cuplikan video juga tidak sesuai dengan narasi yang disebut, beberapa diantaranya merupakan konten akun YouTube Sekretariat Presiden dan cuplikan dokumentasi rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023.