RAKYATJATENG, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP). Dasar penetapan UMP yang digunakan saat ini dinilainya berpotensi memunculkan ketimpangan.
Ganjar Pranowo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kurang tepat dalam situasi sekarang. "Hitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlu mendapatkan review,” kata Ganjar di Semarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perlu dikaji ulang. Ganjar mengaku jajarannya sudah melakukan hitungan penetapan UMP dan hasilnya berpotensi memunculkan ketimpangan.
”Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang saja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing,” ujar Ganjar.
Ganjar terus berupaya mengajak dialog kalangan buruh, pengusaha, hingga akademisi, di Jateng untuk mendapatkan usul formula yang tepat untuk diusulkan ke kementerian ketenagakerjaan, serta disepakati seluruh pihak.
”Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan sehingga sama-sama enak,” tutur Ganjar.
Dia berharap dalam waktu tiga hari ke depan ada kesepakatan usul yang akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2023. Dari sejumlah dialog yang dilakukan, Ganjar tertarik dengan usul dari kelompok buruh yang ingin formula penetapan UMP mengacu pada laju inflasi.
”Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi saja Pak, tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkret juga usulnya, nah itu dijadikan pertimbangan,” ucap Ganjar. (jawapos/fajar)