Patahkan Laptop Berisi Rekaman Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman: Perintah Ferdy Sambo

  • Bagikan
AKBP Arif Rachman Arifin

RAKYAT JATENG, JAKARTA — Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengakui mematahkan laptop berisi video rekaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J masih hidup. Aksi itu diakuinya atas perintah atasannya saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengakuan AKBP Arif Rachman diungkapkan saat
menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). AKBP Arif Rachman menjalani perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengakui perbuatannya itu atas perintah Ferdy Sambo dengan dalih menjaga reputasi lembaga Polri.

AKBP Arif Rachman mematahkan laptop di dalam mobil saat berada di depan Masjid Al Ikhlas Mabes Polri, Jakarta. Laptop jenis Windows Surface milik saksi Baiquni Wibowo ini juga menjadi barang bukti rekayasa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengakui kliennya telah mematahkan laptop dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. AKBP Arif Rachman Arifin kemudian memasukannya ke paper bag atau kantong warna hijau.

Meski mengakui telah mematahkan laptop berisi rekaman video saat Brigadir J masih hidup, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah atasan. Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen yang telah memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin untuk melakukan tindakan itu.

“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam saksi Ferdy Sambo Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” dalih kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum berdalih, tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dilakukan atas dasar perintah

“Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” klaimnya.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga Polri. (fajar)

  • Bagikan