RAKYATJATENG -- Nikita Mirzani mengalami susah buang air besar atau BAB selama ditahan di Rutan Serang. Di sisi lain, Tessa Mariska meluapkan kegembiraannya atas penahanan seterunya itu dengan menyanyikan lagu dangdut berjudul Tembok Derita yang menceritakan seseorang yang dipenjara.
Kesulitan Nikita Mirzani buang air besar atau BAB diungkapkan manajernya, Dea Hanifah. Seperti dikutip dari akun Youtube KH Entertainment, Dea Hanifah mengaku mengantarkan Nikita Mirzani beberapa perlengkapan seperti baju, obat, dan buku.
Dea mengaku Nikita Mirzani membutuhkan obat karena susah pup. "Tadi minta dibawain obat pencahar," ujarnya.
Menurutnya, Nikita Mirzani sudah mengalami susah BAB sejak ditahan di Rutan Serang.
Ia juga menjelaskan bahwa ibu dari 3 anak itu memang mengalami susah BAB ketika sebelum ada kejadian tersebut.
Sementara Tessa Mariska meluapkan kegembiraannya dengan menyanyikan lagu dangdut berjudul Tembok Derita yang menceritakan seseorang yang dipenjara.
"Dalam tembok derita, dia menanggung dosa, dalam tembok derita, dia menjadi narapidana," demikian lantunan Tessa Mariska sambil berjoget dikutip dari akun viral62com.
Selain Tessa, dalam video juga terlihat Indra Tarigan yang juga menjadi seteru Nikita Mirzani. Sementara di meja terdapat nasi tumpeng diduga untuk merayakan penahanan Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani.
"Waw tumpeng," kata Tessa Mariska.
"Di dalam penjara, dia menangis-nangis," demikian lantunannya.
"Dan dia mencret-mencret," sambung Tessa Mariska.
Namun, hal itu buru-buru diralat oleh perekam video dan mengatakan bahwa yang benar bukan mencret, melainkan sembelit.
Ini juga diduga untuk menyindir Nikita Mirzani yang oleh manajernya, Dea Hanifah mengaku Nikmir sedang mengalami sembelit atau susah buang air besar (BAB) di dalam penjara.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (fajar)