RAKYATJATENG, SEMARANG - Ancaman pidana bagi pasangan belum menikah menginap atau check ini di hotel masih jadi perdebatan. PHRI Jateng pun memberi respons begini soal ketentuan itu.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah Bambang Mintosih menilai ancaman pidana bagi pasangan belum menikah menginap atau check in di hotel masih sebatas wacana.
Penerapan aturan yang memberi sanksi pidana bagi pasangan belum menikah check in hotel juga masih menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal perzinaan.
"Agar tidak salah langkah, kami wait and see," kata Benk -sapaan Bambang, kepada awak media.
Menurut Bambang Mintosih, para anggota PHRI masih tertib mengikuti aturan. Calon tamu hotel wajib menunjukkan identitas sebelum check in hotel.
Bambang Mintosih mengatakan, aturannya sudah jelas. "Kami mengacu pada aturan yang sudah sah suami istri," ujarnya. Namun, mengontrol para tamu yang check in di hotel bukan hal yang gampang. Ada privasi buat tamu hotel.
"Para tamu menginap sendiri-sendiri, tetapi di dalam dengan siapa kami belum tentu tahu," tuturnya. Bambang mengatakan, selama ini pihaknya belum menemukan kasus perzinaan di penginapan.
"Di hotel berbintang tidak pernah ada. Kecuali, maaf, hotel tanda kutip mungkin bisa yang begitu-begitu," ujarnya. (fajar/jpnn)