BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Pasien Gagal Ginjal Anak

  • Bagikan
FASILITAS LENGKAP: Sebanyak 24 pasien gagal ginjal di RSUD dr Mohamad Soewandhie sedang menjalani hemodialisis di ruang khusus. Kasus anak nanti juga di-cover BPJS Kesehatan. (Frizal/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus gagal ginjal anak menimbulkan kekhawatiran pada orang tua, termasuk soal biaya perawatan dan terapinya. Namun, BPJS Kesehatan menjamin akan menanggung biaya perawatan dan terapi kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kabid Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam menyebut kasus gagal ginjal masuk dalam daftar penyakit yang pembiayaannya ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 telah mencantumkan 144 penyakit yang ditanggung program JKN. Salah satunya adalah gagal ginjal.

Hanya saja, jika kasus gagal ginjal ini sudah masuk tingkat kejadian luar biasa atau KLB, BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan dukungan pelayanan. Alasannya, ketika sudah masuk tingkat KLB, menjadi kewenangan yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah pusat yang memutuskan apakah akan menanggung biaya perawatannya atau tidak. "Ini seperti Covid-19, ya. Saat menjadi KLB, semua diputuskan pusat. Termasuk pembiayaan perawatannya,” jelas Azam.

Dia menjelaskan, untuk mendapat pelayanan penuh tersebut, harus ada indikasi medis. Jika tidak mengalami keadaan darurat yang membutuhkan akses IGD, anak harus melewati pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

”Nanti dari sana dapat rujukan lanjut ke rumah sakit atau tidak. Nah, masyarakat nanti mengikuti arahan dari dokter yang memeriksa,” ujarnya.

Azam meminta masyarakat tidak perlu khawatir pada tingkatan kelas perawatan yang berbeda. Semua pelayanan bakal diperlakukan sama. Hanya, perbedaan terletak di ruang inap, disesuaikan dengan kelasnya.

"Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sekalipun tetap mendapatkan perlakuan perawatan dan terapi yang sama. Termasuk terapi seperti cuci darah. Bila diperlukan, terapi juga dijamin BPJS Kesehatan,” terangnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, jaminan biaya sudah dipastikan karena Surabaya sudah menyandang status universal health coverage (UHC). ”Semua warga Surabaya kan sudah dijamin BPJS, sudah UHC. Cukup bawa KTP, pengobatan bisa gratis,” paparnya.

Selain itu, rumah sakit di Surabaya sudah diminta untuk tidak menolak pasien, terutama anak-anak. ”Mugo-mugo Suroboyo gak onok (kasus gagal ginjal anak, Red). Jika itu terjadi di Surabaya, pengobatan terpusat di RSUD Soewandhie dan Bhakti Dharma Husada (BDH). Lek onok sing loro, langsung kami masukkan,” katanya. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version