KLATEN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten bakal mengelola limbah medis. Terutama yang dihasilkan puskesmas dan klinik.
Anggaran yang disiapkan untuk instalasi tersebut sekitar Rp 1,3 miliar.
”Kami mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat sekitar Rp 1,3 miliar untuk membangun limbah medis. Dibangun di TPA Troketon sebagai lokasi penampungan yang didukung sarana-prasranannya,” jelas Kepala DLHK Klaten Srihadi, Selasa (4/1/2022).
Srihadi menjelaskan, tahun ini hendak menggarap secara serius terkait pengelolaan limbah medis di Kota Bersinar. Sekalipun kasus Covid-19 melandai, tetapi tetap saja ditemukan masa simpan limbah medis melebihi waktu yang ditentukan. Mengingat pihak ketiga yang selama ini mengambil limbah medis dari penghasil lebih dari dua hari dengan alasan efektivitas.
Melihat kondisi itu, DLHK hendak mengelola limbah medis mulai dari pengumpulan hingga penyimpanan. Khusus sebagai pengumpul dikerjasamakan dengan badan usaha milik daerah PT Aneka Usaha (Perseroda) Klaten. Sedangkan untuk pemusnahan limbah medis itu tetap diserahkan oleh pihak ketiga.
”PT Aneka Usaha (Perseroda) memang harus dilengkapi izin sebagai pengumpul limbah medis itu. Nantinya akan dilengkapi dengan armada khusus untuk mengangkut limbah medis itu. Dalam DAK itu memang juga pembelian kendaraan box khusus,” ucapnya.
Dia berharap, dengan keterlibatan pemkab dalam pengelolaan limbah medis itu bisa menjadi potensi tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat dalam jasa pengumpul itu akan diterapkan retribusi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK Klaten Dwi Maryono mengungkapkan, masa simpan limbah medis lebih dari dua hari berpotensi mencemari lingkungan sehingga membahayakan akan kesehatan.
Waktu penyimpanan bisa dilakukan lebih dari dua hari dengan syarat disimpan di ruang pendingin dengan suhu -20 derajat C hingga 0 derajat C.
”Kebetulan kami memiliki depo limbah medis dengan kapasitas 24 kubik yang dilengkapi ruang pendingin. Nantinya bisa disimpan di depo maksimal selama 90 hari sebelumnya akhirnya dari pihak ketiga mengambilnya untuk dimusnahkan. Kami ingin membantu puskesmas dan klinik dalam pengelolaan medis,” jelasnya.
Saat ini sudah ada lima armada yang disiapkan untuk mengangkut limbah medis selama dua hari sekali.
Ada pun sasarannya 34 puskesmas dan puskesmas pembantu serta klinik bersalin yang dimiliki para bidan di Klaten.
Diharapkan dengan keterlibatan pemkab dalam pengelolaan limbah medis menjadikan masa simpannya sesuai aturan yang ditetapkan tersebut.
”Nantinya juga ada retribusi untuk jasa pengumpul limbah medis itu. Tentunya kita harapkan dengan pungumpul yang dilakukan PT Aneka Usaha (Perseroda) menjadikan retribusi harusnya lebih murah lagi daripada dilakukan oleh pihak ketiga,” tandasnya. (JPC)