GROBOGAN, RAKYATJATENG – Sebanyak 245 aparatur sipil negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional yang disetarakan ke 48 jenis jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Keputusan pelantikan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto di Pendapa Kabupaten Grobogan, kemarin.
“Pelantikan pejabatn ini diwajibkan untuk melaksanakan pelantikan dalam rangka Penyetaraan Pejabat Administrasi khususnya pengawas dan eselon IV ke dalam jabatan fungsional,” kata Bambang Pujiyanto.
Proses pelantikan tersebut sesuai dengan amanat pada ketentuan pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Di mana instansi pemerintah yang telah mengajukan usulan penyetaraan jabatan selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional. Paling lambat 31 Desember 2021.
Selain itu, sesuai Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan dilaksanakan untuk Jabatan Administrasi, di mana untuk Pemerintah Daerah dilakukan terhadap Pejabat Pengawas Eselon IV yang selanjutnya disetarakan dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda.
“Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji harus dilakukan terhadap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat struktural dan fungsional,” ujarnya.
Selanjutnya, pejabat yang disetarakan dalam jabatan fungsional ditunjuk sebagai subkoordinator. Di mana tugas subkoordinator berupa kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya.
Dengan melaksanakan tugas jabatan sesuai butir-butir kegiatan yang tertuang di masing-masing aturan jabatan fungsionalnya.
“Kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan yang disetarakan dan diberi tugas sebagai subkoordinator, saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah tak lupa mengucapkan selamat dan penghargaan atas pengangkatan saudara dalam jabatan baru. Pandanglah tugas tersebut sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” terang dia.
Berkaitan dengan tunjangan jabatan, khusus untuk pejabat yang terkena dampak penyetaraan, bahwa tunjangan yang akan didapat masih sama jumlahnya dengan tunjangan jabatan administrasi sebelumnya. Sampai dengan diaturnya lebih lanjut peraturan pemberian tunjangan kepada pejabat yang disetarakan.