SE PPKM Level 2 Terbaru Keluar, Semua Alun-Alun di Solo Bakal Ditutup

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Walikota Surakarta Giban Rakabuming Raka resmi menekan surat edaran (SE) tentang PPKM level 2 kemarin. Dengan aturan baru itu, Satpol PP Kota Surakarta bakal memperketat pengawasan meski tanpa menerapkan sanksi sosial kepada pelanggarnya.

Dalam SE itu, salah satu poin penting dalam pembatasan kegiatan masyarakat di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satunya adalah kebijakan penutupan semua alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari.

“Sesuai aturan yang sudah dituangkan ke dalam SE area publik seperti alun-alun ditutup untuk sementara. Tujuannya membatasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan saat momen tahun baru,” kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, Selasa (30/11/2021).

Aturan penutupan alun-alun itu masih dalam draf aturan pembatasan kegiatan pada 24 Desember hingga 2 Januari (PPKM level 3 serentak). Sebab itu, pengawasan akan diperketat khususnya di sejumlah area publik yang masih diizinkan tetap beroperasi.

“Pengawasan di area publik pusat keramaian yang masih beroperasi kami pertebal pengawasannya. Seperti di pusat perbelanjaan, game center, objek wisata, dan lainnya. Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait yang terlibat langsung terhadap usaha binaannya,” kata dia.

Soal sanksi, satpol PP memastikan mekanisme pemberian sanksi terhadap pelaku usaha akan mengacu SE yang sudah diterbitkan. Mulai sanksi teguran lisan, tertulis, hingga yang terberat penutupan sementara selama 3 hari.

“Intinya pemberian sanksi sesuai SE saja. Kalau untuk pemberian sanksi sosialnya memang ditiadakan. Jadi lebih ke pembinaan dan teguran saja, tapi tidak menutup kemungkinan juga akan langsung kami swab di tempat,” tegas Arif.

Sekadar informasi, SE diterbitkan sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang berpotensi terjadi pada awal tahun nanti. Sejumlah mekanisme aturan diterbitkan guna menekan mobilitas warga dan menekan laju penyebaran virus korona di Kota Bengawan. Dalam SE itu juga mempertegas larangan mudik kepada masyarakat dan imbauan untuk mengurangi mobilitas jika tidak begitu penting.

“Rak usah mudik, rak usah liburan dulu. ASN juga nggak usah mudik, masyarakat juga jangan ke tempat-tempat wisata dulu,” tegas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ves/bun/dam/JPC)

  • Bagikan