MAGELANG, RAKYATJATENG - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, RWSS, ditangkap aparat Polres Magelang atas dugaan terkait penyalahgunaan psikotropika.
Warga asing tersebut membeli puluhan pil psikotropika melalui online. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah paket mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021).
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah RWSS yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah WNA tersebut petugas menemukan sebuah paket berisi sembilan lembar atau strip pil jenis Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg, dengan total mencapai 90 butir.
Kemudian empat lembar Riklona 2 Clonazepam 2 Mg dengan total mencapai 40 butir.
"Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online. Kami masih mendalami juga," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, WNA itu mengaku mengonsumsi obat-obat psikotropika tersebut karena masalah kesehatan. RWSS mengaku mengalami depresi, insomnia, dan paranoid.
Ia juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau izin dari pihak yang berwenang.
Kendati demikian, WNA tersebut tetap dinyatakan melakukan pelanggaran hukum karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Ia pun dijerat Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," imbuhnya. (Sen)