SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Bisnis anjing ilegal untuk dikonsumsi masih marak terjadi. Kali ini polisi berhasil mengamankan puluhan anjing asal Garut, Jawa Barat tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing-anjing itu akan dijual ke wilayah Sukoharjo.
Polres Sukoharjo bekerja sama dengan aktivis penolak daging anjing untuk dikonsumsi berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan.
“Pelaku adalah GTS, 40, warga Gemolong, Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing-anjing itu kepada pembelinya di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura,” Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam keterangan persnya di lokasi penangkapan, Kamis (25/11), dikutip dari Jawa Pos Radar Solo.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk dikonsumsi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan ditemukan di wilayah Kartasura.
“Kemudian pada Rabu (24/11) pukul 00.30, anggota kami berhasil menangkap penyuplai daging anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura,” katanya.
Saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut. Diduga wilayah itu masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
“Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling maksimal Rp1 miliar. (kwl/bun/dam/JPC)