JEPARA, RAKYATJATENG - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua warga di wilayah Kabupaten Jepara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 353,99 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyidikkan oleh tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba, polisi berhasil menangkap dua orang, masing-masing berinisial AL dan HD.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara, kemudian anggota bergerak cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," jelas Lutfi, Senin (8/11/21).
Selain menangkap dua orang, lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah handphone, timbangan digital, SIM serta kartu ATM.
"Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya berinisial B dan saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). Kita masih memburu DPO tersebut," kata Lutfi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Lutfi menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di wilayah Jateng.
"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jateng ini. Kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ungkapnya. (Sen)