SEMARANG, RAKYATJATENG - Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polda Jateng berhasil menangkap 325 orang tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp8 miliar.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (2/11/2021).
Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, berlangsung selama 20 hari, yakni 11-31 Oktober 2021.
Selama 20 hari itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.
Kapolda Jateng mengatakan bahwa Operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP.
Selama operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 laki-laki, 6 perempuan dan 1 anak-anak.
Dalam operasi ini terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.
"Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%)," ungkap Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan bermotor roda dua sebanyak 287 unit berbagai merk dan jenis, roda empat sebanyak 14 unit berbagai merk dan jenis termasuk 2 mobil mewah, roda enam sebanyak 3 unit truk box, laptop sebanyak 21 unit, handphone sebanyak 99 unit berbagai merk, dan perhiasan emas 763 gram.
"Operasi Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp
8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi ini," imbuhnya.
Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng, khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus dalam kurun waktu singkat.
Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.
"Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu 5 hari mobil saya dapat ditemukan. Bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkapnya.
Dalam konferensi pers yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se-Jateng itu, Kapolda didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Karoops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabidhumas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring. (Sen)